KASUS SUAP RONALD TANNUR DILIMPAHKAN KE PENGADILAN TIPIKOR, TIGA TERDAKWA SIAP DIADILI

Jakarta,Globalnews7.id –Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap dalam penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Ketiganya diduga kuat menerima suap sebesar 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, penasihat hukum Terpidana Gregorius Ronald Tannur. Uang suap tersebut diberikan dalam beberapa tahap, termasuk transaksi yang dilakukan di Bandara Ahmad Yani, Semarang dan pembagian di ruang hakim. Tujuan pemberian suap ini disebut untuk memengaruhi putusan bebas bagi Gregorius Ronald Tannur.

Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan pada 23 Oktober 2024, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dari kediaman para terdakwa. Barang bukti tersebut kini disita untuk memperkuat dakwaan.

Pasal yang Dikenakan

Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan dakwaan berlapis, antara lain:

  1. Primair: Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Subsidiar: Pasal 12 B ayat (1) jo Pasal 18 UU yang sama.
  3. Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU yang sama.
  4. Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU yang sama.

Tahap Proses Selanjutnya

Berkas perkara ini telah resmi didaftarkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tim Jaksa Penuntut Umum kini menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan pihak pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harly Siregar, menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan penegak hukum.

“Kami berharap proses hukum ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kasus ini membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi di Indonesia, terlebih jika itu merusak integritas hukum,” ujar Harly dalam keterangan resminya.

Pelimpahan kasus ini menambah deretan upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menindak tegas perilaku koruptif di Tanah Air. Kejelasan dan transparansi dalam penanganan perkara diharapkan mampu membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

(man)
Editor:burhan
Sumber: Kejaksaan Agung RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *