Jakarta,Globalnews7.id–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari anggaran tahun 2023.rabu( 18 Desember 2024).
Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan dana sebesar Rp150 miliar dan telah memasuki tahap penyidikan sejak 17 Desember 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa upaya penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan di lima lokasi strategis. “Kami telah menyita berbagai barang bukti seperti laptop, handphone, PC, flashdisk, uang tunai, serta dokumen dan berkas penting lainnya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Syahron dalam konferensi pers pagi ini.
Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, kantor Event Organizer GR-Pro di Jakarta Selatan, serta beberapa rumah tinggal yang diduga terkait dengan pelaku. “Barang bukti ini akan kami analisis secara mendalam, termasuk melalui pemeriksaan forensik digital,” tambahnya.
Syahron juga mengungkap temuan ratusan stempel palsu yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen resmi terkait kegiatan di Dinas Kebudayaan. “Ini merupakan indikasi kuat adanya praktik manipulasi administratif yang dilakukan secara terorganisir,” tegasnya.

Kejati DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas keuangan negara. “Kami akan mengejar siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, baik pelaku utama maupun pihak yang membantu atau memfasilitasi tindak pidana ini. Tidak ada ruang bagi koruptor untuk berlindung,” kata Syahron dengan tegas.
Kejati DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran pemerintah. Laporan masyarakat sangat penting untuk membantu kami membuat terang suatu peristiwa pidana,”( red/bn/pm)












