Jakarta,Globalnews7.id -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berlaku untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada.selasa(31 Desember 2024)
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Selasa (31/12), Prabowo menjelaskan bahwa barang yang tergolong mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah, akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Sementara itu, barang dan jasa lainnya, terutama kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayuran, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum, akan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yang sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu,” ujar Prabowo.
baca juga;KEJAKSAAN AGUNG NYATAKAN BANDING TERHADAP PUTUSAN KASUS KORUPSI TATA NIAGA TIMAH
Ia juga menegaskan bahwa barang-barang selain yang masuk kategori barang mewah akan tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku sejak 2022, yakni sebesar 11 persen. Pemberlakuan tarif baru ini, lanjut Prabowo, adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap sejak 2022.
“Tujuan kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap untuk mencegah pengaruh negatif terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan, termasuk pemberian paket stimulus sebesar Rp 38,6 triliun yang meliputi bantuan pangan untuk 16 juta keluarga, insentif untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan, serta pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, pro-rakyat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.(pm)












