Jakarta,Globalnews7.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ANSK, Direktur Investasi PT Taspen (Persero), atas dugaan korupsi investasi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 miliar. Langkah ini menegaskan ko-mitmen KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pengelolaan dana negara.24 Desember 2024
Menurut penyelidikan, tersangka diduga menempatkan dana investasi senilai Rp1 triliun secara melawan hukum. Penempatan dana ini melanggar prinsip good corporate governance dan disinyalir memberikan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu. “Proses pengambilan keputusan yang tidak sesuai aturan menjadi faktor utama kerugian negara dalam kasus ini,” ungkap Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik KPK mengantongi cukup bukti atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ANSK. KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Pengelolaan dana negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas perwakilan KPK.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola dana negara untuk menjalankan tata kelola yang bersih dan profesional. Publik pun diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih.(bn/pm)












