Bandung – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung tetap memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis agar tetap dapat berkendara dengan legal.
Dilansir dari akun Instagram @simrestabesbdg1, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua titik lokasi Kota Bandung pada Sabtu (29/3/2025), yaitu:
Mobil 1: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung
Mobil 2: Dago Plaza, Bandung
Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan C bagi pengendara yang masih memiliki SIM aktif dan belum melewati masa berlaku.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung
Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan keliling ini, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Membawa SIM asli yang masih berlaku (tidak melebihi masa kedaluwarsa).
- Menunjukkan KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) pengganti e-KTP yang masih berlaku serta fotokopinya.
- Layanan SIM Keliling, Gerai SIM, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C dari seluruh wilayah Indonesia.
- Disarankan untuk memperpanjang SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis guna menghindari kendala administratif.
Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Adapun rincian biaya yang harus disiapkan pemohon untuk memperpanjang SIM melalui layanan ini adalah sebagai berikut:
Cek kesehatan: Rp5.000
Tes psikologi: Rp75.000
Biaya perpanjangan SIM C: Rp125.000
Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kota Bandung dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Satpas. Diharapkan pengendara dapat memanfaatkan kesempatan ini agar tetap memiliki kelengkapan berkendara yang sah menjelang arus mudik Lebaran.
(Am Thalib)












