Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM terus memperkuat upaya pemberantasan barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (21/5/2025), Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan hasil operasi razia besar-besaran yang dilakukan selama enam bulan terakhir.
Dalam kurun waktu November 2024 hingga Mei 2025, sebanyak 1.115 unit ponsel, 2.291 unit alat elektronik, dan 2.880 senjata tajam berhasil disita dari berbagai Lapas di seluruh Indonesia.
“Kegiatan razia ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari barang terlarang,” tegas Mashudi di hadapan anggota dewan.
Lebih lanjut, Mashudi menuturkan bahwa razia tersebut dilaksanakan secara rutin dan menyeluruh demi menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Lapas. Temuan yang mencengangkan ini menunjukkan bahwa upaya pengawasan dan penertiban di lapangan harus terus ditingkatkan.
Tak hanya itu, Mashudi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memindahkan 612 narapidana kategori risiko tinggi ke Lapas super maksimum di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Pemindahan ini kami lakukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan di unit pelaksana teknis. Narapidana berisiko tinggi ini kerap menimbulkan gangguan keamanan, sehingga diperlukan langkah tegas,” jelasnya.
Ditjen PAS menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia berada dalam kondisi yang aman, tertib, dan kondusif. Pemindahan ke Nusakambangan merupakan strategi pencegahan terhadap potensi konflik dan penyelundupan barang-barang terlarang dari dalam Lapas.
Dengan langkah tegas ini, Ditjen PAS menunjukkan keseriusannya dalam melakukan reformasi pemasyarakatan dan memperketat pengawasan internal demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.(thalib)












