Kakorlantas Minta Istilah ODOL Dihapus Untuk Overdimensi Dan Overload

Jakarta,Globalnews7.id – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho meminta seluruh anggotanya tidak lagi menggunakan istilah ODOL (Overdimensi dan Overload). Dia menegaskan istilah ODOL tidak ada dalam undang-undang.

“Berkaitan dengan overdimensi dan overload, saya Tegaskan lagi tidak ada lagi pejabat Polantas yang menggunakan kata-kata ODOL, itu salah. ODOL dalam undang-undang tidak ada, yang ada overdimensi dan overload, itu ada dua substansi hukum yang berbeda, kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas,” ujar Kakorlantas saat memberikan arahan kepada Dirlantas dan Kasatlantas seluruh Polda, Rabu (28/5/2025).

Irjen Agus kemudian mengatakan saat ini Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan serta stakeholder lainnya sepakat melakukan penegakan hukum bagi kendaraan yang overdimensi dan overload. Tahapannya sudah mulai berjalan mulai sosialisasi hingga penegakan hukum.

“Nanti ada mekanisme dan skenarionya, nanti dijelaskan oleh Kabagops, Diawali dengan sosialisasi, peringatan, termasuk ada normalisasi dan sebagainya hingga penegakan hukum,” jelas Irjen Agus

Selain itu, Irjen Agus juga meminta para Dirlantas dan Kasatlantas mendata sejumlah Pool kendaraan besar yang berkemungkinan overdimensi. Dia berharap dengan penertiban kendaraan ini, Korlantas Polri bisa makin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Korlantas.

“Sosialisasikan, Saya minta para Dirlantas para Kasatlantas mendatakan semuanya, yang diduga pool tempat pengusaha yang dimungkinkan overdimensi, jadi mendapat perhatian dan kita mendapat dukungan berkaitan dengan penegakan hukum ini,” katanya.

“Saya yakin pro dan kontra akan terjadi, namun demikian momentum ini mari kita ambil, mari Diskenarionakan dengan baik sehingga Korlantas bisa beri yang terbaik, syukur-syukur menaikkan Kepercayaan Publik lagi seperti Operasi Ketupat yang lalu,” imbuhnya.(thalib)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *