Daerah  

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tindak 527 Ribu Batang Rokok Ilegal, Lindungi Masyarakat dan Negara dari Kerugian Miliaran Rupiah

Globalnews7.id,Karimun-Dalam upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terus mempertegas komitmennya sebagai community protector dan revenue collector yang berperan aktif menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan potensi penerimaan negara.

Sepanjang bulan September hingga pertengahan Oktober 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil melakukan 29 penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai, dengan total 527.731 batang rokok ilegal serta ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai berhasil diamankan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, menjelaskan bahwa pada bulan September 2025, pihaknya melaksanakan 18 kali penindakan, dengan hasil penyitaan 344.749 batang rokok ilegal berbagai merek seperti Ofo, HD, H&D, HMIND, Lexi, Maxxis, Morena, PSG, Redhills, dan lainnya. Selain itu, turut diamankan 81,71 liter MMEA impor tanpa pita cukai.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp527 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp259 juta. Seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN),” ujar Fajar.

Sementara itu, untuk periode Oktober hingga 15 Oktober 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun kembali mencatat 11 penindakan dengan hasil 182.982 batang rokok ilegal serta 142,04 liter MMEA impor tanpa pita cukai.
“Nilai barang mencapai Rp324 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp146 juta,” tambahnya.

Fajar menjelaskan, seluruh penindakan dilakukan melalui Patroli Laut, Operasi Pasar (termasuk Operasi Gurita), serta pengawasan di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Operasi pasar sendiri dilaksanakan di wilayah Karimun Besar, Moro, dan Tanjung Batu, yang menjadi jalur strategis peredaran barang dari luar daerah maupun luar negeri.

“Penindakan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, dan Satpol PP Kabupaten Karimun, serta dukungan masyarakat dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional,” jelas Fajar.

Menurut Fajar, keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
“Selain merugikan negara, rokok dan minuman ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kami ingin menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan,” ujarnya.

Fajar menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan di lapangan serta memperkuat kerja sama lintas instansi dan masyarakat.
“Dengan kerja sama yang berkesinambungan, kita dapat menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan melindungi generasi muda dari ancaman barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan,” pungkasnya.

Reporter: Cecep Cahyana
Sumber: Humas KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun- Fajar Suryanto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *