Daerah  

Pematangan CIC Pertanyakan, Lahan dengan Menimbun Magrove Izin Siapa

Batam -globalnews7.id

Pematangan lahan dengan Menimbun Magrove semakin intens terjadi. Sementara, Presiden Joko Widodo rela hujan-hujanan menanam mangrove di Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam demi memperbaiki ekosistem di pesisir pantai dan juga mengurangi abrasi beberapa waktu lalu.

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menilai aktifitas penimbunan dan pematangan lahan dengan cara menimbun dan meratakan lahan kini kembali marak, bahkan dengan terang-terangan “menantang” .

Erwin Seorang Pengusaha yang mengatakan pemilik lokasi

Seperti yang terjadi di galang baru barelang. Status quo barelang sepertinya bukan alasan bagi pelaku untuk melakukan aktifitas pematangan lahan dilokasi yang mengakibatkan rusaknya hutan mangrove,siapa yang bertanggung jaeab ?.

Erwin mengaku memiliki izin yang jelas dan membantah menimbun magrove.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS

“Tak ada timbun satu pokok pun … Perhatikan baik baik… Kami main di darat saja,” tulis Erwin melalui WhatsApp.

Dilanjutkan pria bermata sipit ini, “Coba lihat ke pinggir,” tulisnya penuh percaya diri.

Ketika dipertanyakan legalitas aktifitas penimbunan lokasi dimaksud, Erwin tidak menjawab.

Sementara ketika diminta komentarnya tentang aktifitas kegiatan yang dilakukannya telah menyerobot lokasi orang lain. Erwin kembali membalas melalui sambungan WhatApp.

“Pak Dasril beli surat dengan pak Jo,
Lalu lahannya di Karas…
Tak tahu dimana titik atau patok nya
Jadi lagi cari orang ganti rugi,” tulisnya.

Aktifitas penimbunan yang dilakukan Erwin disebutkan warga sudah terjadi beberapa waktu dan terkesan adanya pembiaran dari pihak terkait.

“Presiden dan Ibu Negara kalau tidak salah sampai dua kali melakukan penanaman mangrove di Batam, satu di Tanjung Piayu, satu di barelang. Coba deh check bagaimana kondisinya sekarang, ” ujar Ary memberi saran.

CIC meminta Kapolri Jenderal Lustyo Sigit Prabowi agar segera mengusut tuntas tentang Pembabatan hutan mangrove dapat dijerat melanggar pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Ketua Umun CIC Raden Bambang.SS menegaskan,”Saya minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar segera mengusut tuntas kasus ini,dan menindak tegas mereka yang terlibat,sesuai pasal yang diatur pada Pasal 78 dimana dengan acaman pidana 10 tahun penjara dan didenda Rp 5 miliar,”tegas Raden Bambang.SS kepada wartawan di Jakarta Selasa (30/8/2022).

(Cecep/burhan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *