Globalnews7.id,Jakarta– Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah kendali Presiden Republik Indonesia merupakan langkah konstitusional, sah, dan sejalan dengan semangat reformasi.
Menurut Cecep, wacana yang ingin mengembalikan Polri ke bawah Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) justru menunjukkan cara berpikir mundur dan berpotensi mencederai cita-cita reformasi 1998.
“DPR RI sudah benar dan sudah betul. Polri langsung di bawah Presiden itu bukan tanpa dasar. Kalau masih berpikir Polri harus di bawah Mendagri, itu sama saja ingin menghidupkan kembali zaman batu. Reformasi bisa dikatakan gagal, bahkan mengalami kemunduran,” tegas Cecep kepada awak media.
Cecep menekankan bahwa posisi Polri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Dalam ketentuan tersebut, Polri diposisikan sebagai alat negara, bukan alat pemerintah daerah atau kementerian tertentu.
Oleh karena itu, pertanggungjawaban Polri secara struktural berada langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Lebih lanjut, Cecep mengingatkan bahwa pengaturan ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya:
Pasal 8 ayat (1)
“Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.”
Menurutnya, norma hukum ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak relevan lagi untuk diperdebatkan secara politis tanpa dasar hukum yang kuat.
Secara historis, Cecep menjelaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan buah dari reformasi sektor keamanan pasca-1998.
Pada masa Orde Baru:
Polri berada dalam struktur ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
Fungsi kepolisian bercampur dengan kepentingan militer dan politik kekuasaan.
Pasca reformasi:
Tahun 1999–2000, Polri resmi dipisahkan dari TNI.
Tujuannya agar Polri menjadi institusi sipil yang profesional, independen, dan berorientasi pada penegakan hukum serta pelayanan publik.
“Reformasi memisahkan Polri dari militer agar tidak lagi menjadi alat kekuasaan. Kalau sekarang mau ditarik ke Mendagri, itu sama saja menempatkan Polri di bawah kepentingan politik birokrasi,” ujar Cecep.
Cecep juga menilai bahwa jika Polri berada di bawah Mendagri, maka akan muncul konflik kepentingan, terutama dalam:
Penanganan pemilu dan pilkada
Penegakan hukum terhadap kepala daerah
Pengawasan birokrasi daerah
Hal tersebut dinilai berbahaya bagi prinsip netralitas Polri dan demokrasi itu sendiri.
“Polri harus berdiri di atas semua kepentingan politik. Di bawah Presiden saja masih diawasi DPR dan publik. Apalagi kalau di bawah Mendagri, bisa kacau,” pungkasnya.
Dengan dasar konstitusi, undang-undang, dan sejarah reformasi, Cecep Cahyana menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden adalah pilihan paling rasional dan demokratis. Upaya mengembalikan Polri ke bawah Mendagri bukan solusi, melainkan langkah mundur yang berpotensi merusak tatanan hukum dan semangat reformasi.(bn)












