Erles Rareral Ungkap Dugaan Putusan Tak Transparan di PN Surakarta, Penetapan Konstatering Jadi Sorotan Bawas MA

Globalnews7.id,Jakarta – Pengacara internasional kondang Top Erles Rareral, SH, MH, secara terbuka membongkar dugaan kejanggalan serius dan fatal dalam proses penanganan perkara bantahan (perlawanan) eksekusi di Pengadilan Negeri Surakarta. Dugaan tersebut mencakup hilangnya akses putusan di e-court, potensi pelanggaran administrasi berat, hingga misteri terbitnya Penetapan Konstatering yang kini dilaporkan resmi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).senin(2/1/26)

Dalam keterangannya, Erles menegaskan bahwa perkara yang ia tangani telah menempuh jalur hukum sah melalui gugatan perlawanan/bantahan terhadap eksekusi dengan Nomor Perkara 105/Pdt.Bth/2025/PN Skt.
“Secara hukum, ketika bantahan diajukan, maka proses eksekusi wajib ditangguhkan. Itu prinsip dasar hukum acara perdata,” tegas Erles.Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Erles mengungkap fakta mengejutkan. Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa putusan bantahan akan dibacakan melalui sistem e-court pada 28 Oktober, sehingga para pihak tidak perlu hadir langsung. Akan tetapi, saat tim hukum melakukan pengecekan berulang kali di sistem e-court, putusan tersebut tidak pernah muncul.

“Kami cek berkali-kali. Tidak ada. Bahkan ketika kami hadir di PN Surakarta untuk perkara lain, tetap tidak muncul. Tiba-tiba kami diberi tahu bahwa putusan sudah ada sejak hari Jumat sebelumnya. Artinya, hak klien kami untuk banding atau kasasi 14 hari sudah terlewati tanpa kami ketahui,” ungkapnya dengan nada keras.

Menurut Erles, kondisi tersebut merupakan indikasi serius buruknya tata kelola peradilan, bahkan berpotensi merampas hak konstitusional pencari keadilan.

Kejanggalan semakin menguat saat terbit Penetapan Konstatering tertanggal 19 Mei 2025 dari PN Surakarta. Merasa ada yang tidak beres, Erles berupaya menemui Ketua PN Surakarta, namun diketahui telah berpindah tugas ke Pengadilan Tinggi Denpasar.Tak tinggal diam, pada 8 Desember 2025, Erles terbang langsung ke Denpasar untuk melakukan klarifikasi.

“Saya bertemu langsung dengan Ibu Marice Dillak, SH, MH, mantan Ketua PN Surakarta. Saat saya konfirmasi, beliau membantah keras pernah menerbitkan atau menandatangani Penetapan Konstatering tersebut setelah adanya bantahan,” beber Erles.

Lebih jauh, Erles menyebut Marice Dillak menegaskan bahwa setelah menerima laporan adanya bantahan, tidak ada satu pun produk hukum yang dikeluarkan hingga beliau meninggalkan PN Surakarta.
“Ini pernyataan yang sangat serius. Bahkan beliau siap mendukung penuh pengusutan hukum kasus ini,” tegas Erles.

Atas dugaan pelanggaran berat tersebut, Erles secara resmi telah:
Menyurati Ketua Mahkamah Agung
Wakil Ketua Mahkamah Agung
Badan Pengawas MA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Ketua PN Surakarta
Ia juga mendatangi langsung Bawas MA untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik, administrasi, hingga potensi tindak pidana pemalsuan surat.

“Saya minta ini dibongkar tuntas. Siapa aktor intelektualnya. Kalau ada pemalsuan dokumen negara, itu pidana serius. Saya tidak akan berhenti, termasuk berkoordinasi melaporkan ke Mabes Polri,” tegas Erles.

Erles menegaskan, jika terbukti proses hukum dilakukan secara cacat prosedur dan melanggar hukum, maka seluruh rangkaian eksekusi dapat dimohonkan untuk dibatalkan dan dikembalikan ke posisi semula (status quo ante).
“Kalau prosesnya tidak sah, maka penetapannya bisa diangkat dan dikembalikan ke keadaan semula. Itu mekanisme hukum yang sah dan konstitusional,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Erles menyampaikan pesan moral kepada masyarakat agar tidak takut melawan ketidakadilan.
“Mahkamah Agung adalah rumah kita, benteng terakhir keadilan. Jangan takut. Kebenaran mungkin tertunda, tapi tidak akan pernah kalah.”(pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *