Foto ket: Ketum KAKI Ganda Sirait SH.MH Di Depan Kantor Polres Simalungun, Sumut
Globalnews7.id, Simalungun, Sumatera Utara-Ketua Umum LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Ganda Sirait, S.H., M.H., menyoroti keras adanya dugaan pemerasan dan ketidaksungguhan dalam proses penyelesaian perkara penyerobotan serta penguasaan tanah dan bangunan miliknya sendiri yang telah berlarut hampir 10 tahun, sejak Agustus 2016.Hal tersebut disampaikan Ganda Sirait terkait mediasi ketiga yang berlangsung di Kantor Polres Simalungun pada Kamis, 4 Desember 2025.
Menurutnya, dalam mediasi tersebut justru muncul kejanggalan serius karena nilai tuntutan yang disampaikan pihak terlapor terus berubah dan cenderung tidak masuk akal.
Sebelumnya, pada mediasi pertama, pihak terlapor disebut meminta uang sebesar Rp150 juta. Kemudian pada mediasi kedua yang berlangsung di Gereja HKBP Sudirman, kuasa hukum terlapor yang juga merupakan menantu dari terlapor menyampaikan permintaan Rp70 juta dengan skema dicicil. Namun secara mengejutkan, pada mediasi ketiga di Polres Simalungun, nilai tersebut kembali naik menjadi Rp100 juta.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Mengapa setiap mediasi justru nilainya berubah-ubah dan bahkan naik, sementara saya sebagai pelapor sudah mengalami kerugian selama 10 tahun,” tegas Ganda Sirait.
Ganda menegaskan bahwa secara hukum, justru dirinya sebagai pemilik sah yang berhak menuntut ganti rugi, sebab selama satu dekade rumah dan bangunan miliknya tidak dapat ditempati dan bahkan dikontrakkan kepada pihak lain tanpa hak.
Ia merujuk secara tegas Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
“Dengan bahasa sederhana, rumah saya selama 10 tahun tidak bisa saya tempati, saya dan keluarga jelas dirugikan. Maka saya wajib dan berhak menuntut ganti rugi dari terlapor yang saat ini sudah berstatus tersangka,” ujar Ganda.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa lamanya penanganan perkara ini semakin memperparah kerugian, termasuk biaya transportasi udara, akomodasi, dan kebutuhan lain dari Jakarta ke Simalungun yang harus terus ia tanggung.
Ganda Sirait berharap Polres Simalungun, khususnya Kasat Reskrim, dapat menggunakan kewenangan yang melekat secara profesional dan objektif untuk mengambil langkah terbaik demi penyelesaian perkara ini.
“Saya yakin, apabila perkara ini diselesaikan secara adil dan bermartabat, penghargaan dari pimpinan Polri, baik Kapolda maupun Kapolri, pasti akan menyertai,” pungkasnya.(bn)












