Globalnews7.id,Batam– Tuduhan dugaan pelanggaran Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pasir laut yang menyeret nama Edy Anwar menuai bantahan tegas. Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana menanggapi, menilai tudingan tersebut tidak berdasar, prematur, dan berpotensi menyesatkan opini publik apabila tidak disertai fakta hukum yang sah.
Cecep menegaskan, hingga saat ini tidak ada putusan hukum maupun hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi pelanggaran sebagaimana dituduhkan oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan pengamat hukum.
“Kami menegaskan, sebelum ada hasil pemeriksaan resmi atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, semua tuduhan itu masih sebatas dugaan. Jangan membangun opini seolah-olah telah terjadi kejahatan,” tegas Cecep kepada awak media.
Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat harus dilihat secara objektif, proporsional, dan berlandaskan hukum positif yang berlaku. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 67, yang mengatur bahwa IPR diberikan kepada masyarakat setempat dengan luasan dan ketentuan tertentu yang ditetapkan pemerintah.
“Jika ada dugaan pelanggaran koordinat atau luasan, mekanismenya sudah jelas, yakni melalui verifikasi instansi teknis yang berwenang. Bukan dengan penghakiman di ruang publik,” ujarnya.
Sementara itu, Edy Anwar secara tegas membantah tuduhan melakukan penambangan di luar wilayah izin maupun penggunaan alat berat secara ilegal. Ia menegaskan seluruh aktivitas yang dijalankan telah sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Kami bekerja berdasarkan IPR yang sah. Koordinat, luasan, dan metode penambangan sudah sesuai dengan izin yang diterbitkan. Tuduhan penggunaan tongkang besar dan eksploitasi masif itu tidak benar,” kata Edy.

Edy juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk membuka seluruh dokumen perizinan dan mendukung penuh apabila aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Kami tidak anti pemeriksaan. Tapi pemeriksaan harus dilakukan secara adil, profesional, dan sesuai hukum,” tegasnya.
Cecep Cahyana menambahkan, pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar hukum kuat justru berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Terkait isu lingkungan, Cecep menegaskan bahwa pengawasan dampak lingkungan merupakan kewenangan pemerintah dan aparat teknis. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69, yang melarang perusakan lingkungan secara melawan hukum.
“Jika terbukti melanggar, silakan proses sesuai hukum. Tapi jika tidak, hentikan kriminalisasi dan pembentukan opini sesat,” pungkas Cecep.
Lebih lanjut, Edy Anwar menekankan pentingnya memperhatikan Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 sebagai landasan pokok tambang rakyat. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan tambang rakyat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Tambang rakyat perlu dibina dan dibantu, bukan ditutup. Agar rakyat bisa bekerja, berpenghasilan, dan sejahtera. Ini sejalan dengan program Presiden Prabowo,” ujar Edy.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan lapangan maupun status hukum IPR pasir laut yang dimaksud.(pn)












