Daerah  

Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Pejabat PT Semen Baturaja dalam Dugaan Tipikor Distribusi Semen, Kerugian Capai Rp74,3 Miliar

Globalnews7.id,Palembang– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penahanan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, terhadap MJ dan DP setelah sebelumnya satu tersangka lain berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM telah lebih dahulu ditahan.

“Adapun dua tersangka yang ditahan yakni MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019 sampai Maret 2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai Mei 2019,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Vanny memaparkan, perkara ini bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk tanpa melalui mekanisme yang sesuai prosedur.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, MJ disebut menyuruh menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM guna mendapatkan proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang akan dimanfaatkan sebagai jaringan distribusi semen curah.

Sementara itu, DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT SB) diduga berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung, sehingga jaringan distribusi semen zak (ritel) dan gudang penyimpanan dapat diserahkan kepada PT KMM.

Pada 27 September 2018, MJ dan DJ kemudian menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM juga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Namun, perusahaan tersebut tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon serta berulang kali memberikan reschedule piutang agar plafon dalam sistem tetap terbuka dan PT KMM dapat terus melakukan penebusan semen.Hal ini bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB Tbk.


Kerugian Capai Puluhan Miliar
Akibat perbuatan tersebut, PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp74.375.737.624,- (tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
“Kami tegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti baru,” tegas Vanny.

Kejati Sumsel memastikan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan BUMN, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.(pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *