Daerah  

Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Ditetapkan Tersangka Gratifikasi Proyek Irigasi, Ditahan di Rutan Kelas I Palembang

Globalnews7.id,Palembang -Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi/suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan resminya kepada awak media, Rabu (18/2/2026).
“Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu KT selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang masih aktif, serta RA selaku anak dari tersangka KT,” ujar Vanny.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan adanya pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar yang diduga diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait proses pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

Menurut Vanny, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif, penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Dengan dasar tersebut, kedua pihak resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya langsung dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Februari 2026 sampai dengan 9 Maret 2026,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa aliran dana Rp1,6 miliar tersebut ditransfer dari PT. DCK kepada tersangka RA. Selanjutnya, dana tersebut diteruskan kepada tersangka KT.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Slip transfer uang Rp1,6 miliar dari PT. DCK kepada RA;
Bukti transfer lanjutan dari RA kepada KT;
Satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR yang terparkir di rumah tersangka KT.

Diduga kuat kendaraan mewah tersebut merupakan hasil pembelian dari dana Rp1,6 miliar yang berkaitan dengan perkara dimaksud.Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, meliputi pihak dinas, kontraktor, perbankan, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara dan memperjelas alur pemberian uang dalam proyek tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumsel menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan,” tegas Vanny.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek irigasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan infrastruktur pertanian di Kabupaten Muara Enim yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.(pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *