Soroti Aliran Rp40 Miliar Tan Kian, DPP CIC: Tim 9 Harus Berani Kuliti Kasus Eks Jampidsus

BREAKING NEWS

Globalnews7.id,Jakarta-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC), R. Bambang SS mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung bergerak tanpa pandang bulu menyusul ditolaknya gugatan praperadilan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Bambang secara blak-blakan menyoroti indikasi modus kejahatan sistematis, di mana hasil audit BPKP diduga kuat disalahgunakan oleh Febrie sebagai alat pemerasan, selain memanfaatkan anak-anaknya sebagai nominee penampung aset. 

Latar belakang anggota Tim 9 yang merupakan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dituntut memberikan pembuktian nyata demi menjaga marwah penegakan hukum. 
Audit BPKP:

Bambang mengungkap dugaan ironis di balik penanganan kasus-kasus besar seperti Jiwasraya dan Asabri. Hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang seharusnya menjadi basis legal penghitungan kerugian negara, diduga sengaja dimanipulasi untuk menekan pihak-pihak berperkara. 

“Kami menerima indikasi kuat bahwa laporan audit BPKP tidak murni digunakan untuk menyelamatkan uang negara, melainkan dijadikan instrumen atau ‘alat pemukul’ untuk memeras para pengusaha dan korporasi yang terseret kasus. Ruang inilah yang diduga dimanfaatkan Febrie untuk menegosiasikan angka atau status hukum dengan imbalan materiil fantastis,” tegas R. Bambang S.S. kepada media Senin (31/8/2026) di Jakarta.

Selain itu, dalam fakta persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kian memperkuat sinyal adanya pemerasan atau suap bertarif jumbo.

Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki membeberkan bukti permulaan berupa keterangan dari taipan properti Tan Kian mengenai penyerahan uang Dolar Singapura senilai Rp40 miliar yang berkaitan dengan pengurusan perkara hukum. 

“Pengakuan Tan Kian soal aliran Rp40 miliar itu adalah petunjuk emas. Apakah uang itu murni suap atau hasil pemerasan dengan menakut-nakuti menggunakan instrumen hukum, Tim 9 harus berani menguliti semuanya hingga tuntas,” lanjut Bambang. 

Di sisi lain, kubu Febrie melalui kuasa hukumnya membantah keras tuduhan tersebut. Pihak pengacara berkilah bahwa dana Rp40 miliar tersebut diserahkan Tan Kian kepada seseorang bernama Ferry (yang diduga mengarah pada sosok Ferry Hongkiriwang/Ferry Boboho yang kini dalam perlindungan LPSK), bukan langsung ke tangan Febrie. 

Selain modus pemerasan korporasi, DPP CIC meminta Tim 9 melacak strategi pelapisan aset (layering) yang diduga melibatkan lingkar keluarga inti. 

Anak-anak Febrie diduga kuat dijadikan nominee atau pemilik bayangan untuk menyamarkan harta kekayaan.

Dugaan ini menguat setelah rangkaian penggeledahan oleh pihak kepolisian sebelumnya berhasil menyita aset luar biasa, termasuk uang tunai ratusan miliar rupiah hingga emas batangan seberat 74 kilogram yang disembunyikan di lemari rahasia. 

Karenanya, Bambang mengingatkan bahwa Tim 9 sedang menghadapi ujian kredibilitas terbesar. Menghadapi tersangka yang merupakan mantan pejabat tinggi penegak hukum pasti memicu perlawanan balik yang masif (corruptors fight back). 

“Jangan sampai Tim 9 terlihat melempem atau berkompromi. Dengan rontoknya gugatan praperadilan Febrie, tidak ada alasan lagi untuk menunda. Bongkar klaster keluarga, usut penyalahgunaan audit BPKP, dan seret semua pihak yang terlibat!” pungkas R.Bambang.SS Ketua Umum CIC.

(PMN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *