Daerah  

Diduga Rokok Ilegal Marak di Batam, Cecep Cahyana: Negara Dirugikan, KPK Diminta Turun Tangan

Globalnews7.id,karimun– Peredaran berbagai merek rokok tanpa pita cukai di Kota Batam disinyalir semakin marak dan sulit dikendalikan. Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dan penindakan oleh aparat terkait, sehingga negara berpotensi mengalami kerugian besar dari sektor cukai.

Koordinator Komite Antikorupsi Indonesia, Cecep Cahyana, menilai peredaran rokok ilegal di Batam sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat. Ia bahkan menyebut berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti HD, H-MIND, OFO, Manchester hingga PSG dengan mudah ditemukan di pasaran.

“Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam sudah tidak terbendung lagi. Kondisi ini menunjukkan gagalnya penegahan dan penindakan oleh aparat terkait serta lemahnya pengawasan dari tingkat pusat,” kata Cecep kepada wartawan,jumat(13/3/2026).

Menurut Cecep, maraknya rokok ilegal tersebut membuat publik berasumsi adanya pembiaran, sehingga peredaran rokok tanpa pita cukai semakin meluas. Ia menilai situasi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan praktik perdagangan ilegal yang sulit dikendalikan.


Cecep juga menyoroti posisi strategis Batam yang diduga menjadi pintu masuk sekaligus lokasi transit peredaran rokok ilegal sebelum didistribusikan ke berbagai daerah.
“Batam diduga menjadi jalur utama peredaran rokok ilegal. Dari sini kemudian didistribusikan ke berbagai kabupaten dan kota di Kepulauan Riau, bahkan sampai ke luar provinsi,” ujarnya.

Ia mencontohkan penangkapan kapal bermuatan rokok ilegal oleh TNI AL beberapa waktu lalu di perairan Kabupaten Karimun. Kapal tersebut diketahui berangkat dari kawasan Jembatan Lima Barelang, Kota Batam.
“Peristiwa itu membuktikan bahwa Batam diduga menjadi tempat transit berbagai merek rokok ilegal sebelum diedarkan ke wilayah lain,” tegasnya.

Cecep menegaskan, secara hukum peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Negara sudah memberikan kewenangan penuh kepada Bea Cukai untuk menindak peredaran rokok ilegal. Karena itu kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan melakukan penyelidikan jika memang ada dugaan pembiaran atau pelanggaran dalam pengawasan,” kata Cecep.

Ia berharap penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan secara serius dan transparan agar kerugian negara dari sektor cukai tidak terus membengkak.
“Jika dibiarkan, kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” pungkasnya.(pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *