Globalnews7.id,Bandung -Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di Satpas SIM Polrestabes Bandung menjadi sorotan publik. Sejumlah masyarakat mengaku resah dengan mahalnya biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dinilai tidak sesuai tarif resmi.rabu(15/04/2026)
Berdasarkan keterangan dari sumber terpercaya di lingkungan kepolisian, biaya resmi pembuatan SIM seharusnya berada di bawah Rp200 ribu. Namun di lapangan, masyarakat justru mengaku diminta membayar jauh lebih tinggi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp900 ribu.
“Ini sangat memberatkan masyarakat. Tarif resmi jauh lebih murah, tapi di lapangan justru diminta ratusan ribu lebih mahal,” ujar Eni kepada awak media di Bandung, Rabu (15/4/2026).
Hal senada juga disampaikan Maria, yang mengaku mengalami hal serupa saat mengurus SIM. Ia menilai praktik ini sudah meresahkan dan diduga kuat merupakan pungli yang berlangsung di lingkungan Satpas SIM Polrestabes Bandung.
“Kalau ini benar terjadi, berarti pungli luar biasa. Harus segera ditindak,” tegas nya.
Masyarakat pun mendesak Polda Jawa Barat untuk segera mengambil langkah tegas.
Kapolda Jawa Barat diminta menindak oknum yang terlibat, sementara Divisi Pengamanan Internal (Paminal) diharapkan turun langsung melakukan investigasi.
“Diminta Kapolda Jabar dan Dir Paminal turun tangan agar praktik ini dihentikan.
Jangan sampai masyarakat terus dirugikan, apalagi kondisi ekonomi sedang sulit,” tambah maria.

Tinjauan Hukum (KUHP Nasional 2023)
Dugaan pungli tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan, dalam uu
Pasal 603 KUHP
Setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran yang tidak semestinya, dapat dipidana.
Pasal 604 KUHP
Pejabat yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang dimilikinya, yang berkaitan dengan jabatannya, juga dapat dikenakan pidana.
Selain itu, praktik pungli juga berkaitan erat dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa pungutan liar oleh aparatur negara termasuk kategori tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan pungli di Satpas SIM Polrestabes Bandung ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Transparansi pelayanan publik serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
(edy)












