Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka dalam Dua Perkara Besar, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Globalnews7.id,Palembang– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan total 5 (lima) orang tersangka dalam dua perkara berbeda yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus.Palembang(28 April 2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana SH.MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari sh.,mh., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan dua tersangka yakni RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD, serta RS seorang advokat. Keduanya diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) terkait proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.

“Para tersangka diduga secara bersama-sama menyusun skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik, sehingga fakta hukum menjadi kabur,” ujar Vanny.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi. RS diketahui langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, sementara RC diketahui tengah menjalani pidana dalam perkara lain.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan pidana lainnya.

Sementara itu, dalam perkara kedua, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka yakni KS dan SF selaku pimpinan cabang bank pemerintah di Martapura pada periode berbeda, serta FS sebagai pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian KUR tahun 2020–2023 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.

“Modus yang dilakukan adalah dengan mengondisikan proses analisa kredit melalui rekayasa kelayakan usaha debitur milik FS, bahkan menggunakan 16 nama debitur untuk memperoleh pinjaman kredit proyek,” jelas Vanny.

Dari hasil penyidikan, sebanyak 41 orang saksi telah diperiksa. Dua tersangka yakni KS dan FS langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, sementara SF tidak ditahan dengan alasan akan menjalankan ibadah haji.

Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUHP terbaru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajati Sumsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara ini,” tegas Vanny mewakili Kajati.

Kejati Sumsel juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menghalangi proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

(Pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *