Globalnews7.id,Jakarta-Mantan karyawan/security PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera, Alif Mulyana melalui Kuasa Hukumnya, Saut Simbolon, S.H., hari ini Senin, 27 April 2026 mengirimkan jawaban somasi sekaligus melayangkan somasi pertama demi membela nama baik kliennya sekaligus mendapatkan kompensasi yang adil. Jawaban atas somasi kepada PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera dengan surat bernomor 453/S-Smsl/SS/IV/2026 dan somasi pertama dengan nomor 452/S-Smsl/SS/IV/2026 pada hari Jumat, 27 April 2026 tersebut diwakilkan melalui kuasa hukum, yakni pengacara dari SS Law Firm yang berkantor di Jakarta.
“Atas nama mantan karyawan/security PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera yakni Alif Mulyana, dengan ini menyampaikan Jawaban Somasi dan Teguran Hukum (“Somasi”) I yang berkaitan dengan perkara: Nama baik dari Klien kami perlu di-clear-kan dan sampai saat ini Klien kami juga belum mendapatkan/menerima hak-hak sebaqai bekas Karyawan dari PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera, sebaqai akibat Penqakhiran Hubunqan Keria sebaqai karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undanqan yanq berlaku,” begitu bunyi jawaban somasi dan somasi yang ditandatangani Saut Simbolon, S.H., dkk dari SS Law Firm di Jakarta, Jumat (27/4/2026).
Jawaban Somasi Ke PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera
Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 April 2026 (Terlampir 2), dengan ini menyampaikan, jawaban atas Somasi I dan terakhir, Nomor: 08/SOMHSAP/lV/2026, yang berkaitan dengan adanya Pernyataan yang Klien Rekan merupakan “Pernyataan tidak benar’ melalu portal media Detiksorotan.com pada hari Sabtu tanggal 14 April 2026 dengan judul “Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera”, yakni dugaan adanya pungutan biaya administrasi kepada karyawan baru dengan nominal bervariasi antara 500.000-, sampai 1.000.000-, agar dapat bekerja di PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera, sebagaimana yang rekan uraikan dalam somasi,” jelas Saut Simbolon yang juga aktif di organisasi advokat Peradi nya Luhut MP Pengaribuan itu.

Bahwa terkait dengan hal tersebut, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa permintaan uang administrasi tersebut adalah sesuai dengan fakta yang ada, dimana awal Klien kami masuk ke PT Sasana ułama karya setia sejahtera, Klien kami telah mengeluarkan uang sebesar RP. 500.000-, (lima ratus ribu rupiah) disebut sebagai admin dan yang diminta serta diterima oleh Bapak Indra Gunawan dan selanjutnya oleh/informasi Pak Indra uang tersebut diserahkan lagi ke Bapak Budi Darmawan, (bukti terlampir)
Selanjutnya, dapat kami sampaikan: - Bahwa sejak awal dan sampai PHK sepihak oleh Manajemen PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera, Klien kami tidak mendapatkan Surat Perjanjian Kerja sebagaimana diatur pada Pasal 54 UU RI / 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 2 ayat (1) PP No. 35 tahun 2021, sehingga dampaknya Klien kami tidak mengetahui statusnya sebagai karyawan, jangka waktu kerja serta hak-hak yang didapatkan setiap bulan atau selama bekerja (seperti gaji, cuti, tunjangantunjangan dll.).
- Bahwa gaji/salary yang diterima setiap bulan tidak sesuai dengan UMR DKI Jakarta atau pun UMR Kota Bekasi, sebagaimana diatur pada UU UU RI / 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88, 89, dan 90 (1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, artinya UU ini telah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah paling rendah sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah tempat kerja.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada pada kami, ternyata Klien kami telah bekerja selama 6 bulan, maka seharusnya Klien kami harus menerima uang kompensasi sebagaimana diatur dałam sesuai Pasal 15 ayat (1) PP No. 35 tahun 2021 Jo. Pasał 156, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga seharusnya Klien kami tersebut mendapat 1 bulan gaji sesuai besaran UMR atau gaji terakhir diatas dari UMR, 1. Bahwa permintaan uang administrasi tersebut adalah sesuai dengan fakta yang ada, dimana awal Klien kami masuk ke PT Sasana ułama karya setia sejahtera, Klien kami telah mengeluarkan uang sebesar RP. 500.000-, (lima ratus ribu rupiah) disebut sebagai admin dan yang diminta serta diterima oleh Bapak Indra Gunawan dan selanjutnya oleh/informasi Pak Indra uang tersebut diserahkan lagi ke Bapak Budi Darmawan, (bukti terlampir)
Selanjutnya, dapat kami sampaikan: - Bahwa sejak awal dan sampai PHK sepihak oleh Manajemen PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera, Klien kami tidak mendapatkan Surat Perjanjian Kerja sebagaimana diatur pada Pasal 54 UU RI / 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 2 ayat (1) PP No. 35 tahun 2021, sehingga dampaknya Klien kami tidak mengetahui statusnya sebagai karyawan, jangka waktu kerja serta hak-hak yang didapatkan setiap bulan atau selama bekerja (seperti gaji, cuti, tunjangantunjangan dll.).
- Bahwa gaji/salary yang diterima setiap bulan tidak sesuai dengan UMR DKI Jakarta atau pun UMR Kota Bekasi, sebagaimana diatur pada UU UU RI / 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88, 89, dan 90 (1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, artinya UU ini telah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah paling rendah sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah tempat kerja.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada pada kami, ternyata Klien kami telah bekerja selama 6 bulan, maka seharusnya Klien kami harus menerima uang kompensasi sebagaimana diatur dałam sesuai Pasal 15 ayat (1) PP No. 35 tahun 2021 Jo. Pasał 156, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga seharusnya Klien kami tersebut mendapat 1 bulan gaji sesuai besaran UMR atau gaji terakhir diatas dari UMR, 1. Bahwa permintaan uang administrasi tersebut adalah sesuai dengan fakta yang ada, dimana awal Klien kami masuk ke PT Sasana ułama karya setia sejahtera, Klien kami telah mengeluarkan uang sebesar RP. 500.000-, (lima ratus ribu rupiah) disebut sebagai admin dan yang diminta serta diterima oleh Bapak Indra Gunawan dan selanjutnya oleh/informasi Pak Indra uang tersebut diserahkan lagi ke Bapak Budi Darmawan, (bukti terlampir)
Selanjutnya, dapat kami sampaikan: - Bahwa sejak awal dan sampai PHK sepihak oleh Manajemen PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera, Klien kami tidak mendapatkan Surat Perjanjian Kerja sebagaimana diatur pada Pasal 54 UU RI / 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 2 ayat (1) PP No. 35 tahun 2021, sehingga dampaknya Klien kami tidak mengetahui statusnya sebagai karyawan, jangka waktu kerja serta hak-hak yang didapatkan setiap bulan atau selama bekerja (seperti gaji, cuti, tunjangantunjangan dll.).
- Bahwa gaji/salary yang diterima setiap bulan tidak sesuai dengan UMR DKI Jakarta atau pun UMR Kota Bekasi, sebagaimana diatur pada UU UU RI / 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88, 89, dan 90 (1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, artinya UU ini telah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah paling rendah sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah tempat kerja.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada pada kami, ternyata Klien kami telah bekerja selama 6 bulan, maka seharusnya Klien kami harus menerima uang kompensasi sebagaimana diatur dałam sesuai Pasal 15 ayat (1) PP No. 35 tahun 2021 Jo. Pasał 156, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga seharusnya Klien kami tersebut mendapat 1 bulan gaji sesuai besaran UMR atau gaji terakhir diatas dari UMR,Jawaban Somasi HSAP Kantor Advokad & Konsultan Hukum 2026
- Bahwa Klien rekan juga telah melakukan penahanan izajah (namun sudah dikembalikan), hal ini telah melanggar Surat Edaran Kemnaker No. M15/HK.04.OON12025 dan UU Ketenagakerjaan dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Sehingga permintaan Klien Rekan, agar Klien kami,
a. Mencabut pernyataan tidak benar terkait pungutan biaya rekrutmen tersebut dari media Detiksorotan.com maupun media publikasi lainnya dan memberikan ganti kerugian kepada Klien Rekan;
b. Membuat surat pernyataan permohonan maaf secara tertulis kepada Klien rekan yang ditandatangani di atas meterai yang berlaku;
c. Melakukan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf kepada Klien kami melalui media massa nasional yakni di portal Kompas.Com, Koran Kompas, Detik.Com dan Detiksorotan.com tempat berita tersebut pertama kali ditayangkan. Adalah sebuah permintaan yang sangat keliru dan tidak tepat secara hukum.
Somasi I (Pertama) Ke PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera
Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 April 2026 (Terlampir 2), dengan ini menyampaikan Teguran Hukum (“Somasi”) I yang berkaitan dengan
perkara: Klien kami tersebut diatas telah bekerja di PT Sasana utama karya setia sejahtera sebagai Security, dan ditempatkan di Cibubur Junction sejak tanggal 2 November 2025 dan sudah di PHK secara sepihak melalui cat WA, sehubungan dengan hal tersebut Klien kami tersebut tidak mendapatkan hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat kami jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa awal masuk ke PT Sasana utama karya setia sejahtera, Klien kami telah mengeluarkan uang sebesar RP. 500.000-, (lima ratus ribu rupiah) disebut sebagai admin dan yang diminta serta diterima oleh Bapak Indra Gunawan dan selanjutnya oleh/informasi Pak Indra uang tersebut diserahkan lagi ke Bapak Budi Darmawan, (bukti terlampir)
- Bahwa sejak awal dan sampai PHK sepihak oleh Manajemen PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera, Klien kami tidak mendapatkan Surat Perjanjian Kerja sebagaimana diatur pada Pasal 54 UU RI / 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 2 ayat (1) PP No. 35 tahun 2021, sehingga dampaknya Klien kami tidak mengetahui statusnya sebagai karyawan, jangka waktu kerja serta hak-hak yang didapatkan setiap bulan atau selama bekerja (seperti gaji, cuti, tunjangantunjangan dll.)
- Bahwa gaji/salary yang diterima setiap bulan tidak sesuai dengan UMR DKI Jakarta atau pun UMR Kota Bekasi. Antara Iain:
- Gaji Nopember diterima tanggal 1 Desember 2025 sebesar RP. 2.939.523-,
- Mulai Desember, Januari, Februari, menerima gaji sebesar RP. 3.550.000-,
- Dan Gaji terakhir hanya menerima RP 1.243.937
Sehingga fakta hukum terkait gaji/salary yang diterima setiap bulan tidak sesuai dengan IJMR DKI Jakarta atau pun UMR Kota Bekasi, sebagaimana diatur pada UU UU RI / 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88, 89, dan 90 (1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, - Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada pada kami, temyata Klien kami telah bekerja selama 6 bulan, maka seharusnya Klien kami harus menerima uang kompensasi sebagaimana diatur dalam sesuai Pasal 15 ayat (1) PP No. 35 tahun
2021 Jo. Pasal 156, UIJ Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga seharusnya Klien kami tersebut mendapat 1 bulan gaji sesuai besaran UMR atau gaji terakhir diatas dari UMR, - Bahwa selanjutnya temyata manajemen PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera juga telah melakukan penahanan izajah (namun sudah dikembalikan), hal ini telah melanggar Surat Edaran Kemnaker No. M/5/HK.04.00M2025 dan UU Ketenagakerjaan dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Bahwa sehubungan dengan hal telah diuraikan diatas, maka kami memberikan waktu 7 (tujuh) hari kepada Pihak Manajemen PT Sasana utama karya setia sejahtera, untuk menyelesaikan hak-hak dari Klien kami tersebut dengan perhitungan/perincian yang jetas dan sesuai Peraturan atau Undang-undang yang berlaku,
“Bahwa dalam hal waktu yang sudah ditentukan diatas manajemen PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera juga belum menyerahkannya kepada kami, maka secara tegas kami akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata,” tegas Saut Simbolon.
Sementara Alif Mulyana berharap pihak manajemen perusahaan segera merespon dan menyelesaikan kompensasi kepada mereka.
“Harapan saya kepada PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera, agar perkara ini bisa diselesaikan secara baik lewat peraturan dan hukum yang berlaku serta kompensasi saya ini di perusahaan segera dikeluarkan,” pungkas Alif.
Sebelumnya pihak redaksi Mediaindonesiaraya.com sudah mencoba melakukan konfirmasi masalah tersebut kepada manajemen dan kuasa hukum PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera, namun pihak perusahaan belum memberikan respons hingga tenggat waktu penayangan.(Red)












