Breking News
Globalnews7.id,Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigasi Commiittee (CIC) menyoroti seorang narapidana kasus korupsi diduga bebas menggunakan telepon genggam di dalam Lapas Kelas IIA Salemba. Memunculkan dugaan masih adanya penggunaan alat komunikasi secara ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan.Narapidana yang disebut adalah Edward Seky Soeryadjaya (ESS) terpidana kasus korupsi PT Asabri tampak memegang telepon genggam saat berada di dalam lapas kelas II Salemba.
Dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Investigasi CIC saat saat berkunjung ke Lapas Kelas II Salemba,terlihat kondisi di dalam Lapas Salembamasih banyak penggunaan telepon genggam oleh narapidana bukan lagi hal baru.CIC menduga masih banyak praktik itu menggunakan telepon Seluler bebas secara terbuka.
Chairman CIC R.Bambang.SS Menegaskan,” Penggunaan telepon genggam oleh warga binaan tanpa izin bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan. Karena itu, beredarnya foto tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di Lapas Kelas IIA Salemba. CIC meminta tegas kepada Menteri Imipas Jenderal.Pol.(Purn) Drs.Agus Adrianto .S.H.M.H melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera mencopot Kalapas Kelas IIA Salemba maupun jajarannya yang terlibat memberikan ijin penggunaan telepon seluler kepada warga binaan, karena hal tersebut sudah melanggar peraturan Kemenimipas,” tegas R.Bambang.SS Senin (6/7/2026) kepada wartawan di Jakarta.

R.Bambang.SS menambahkan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran agar zero narkoba di lingkungan Pemasyarakatan, khususnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Zero handphone dan narkoba harga mati, namun hal ini terjadi lagi.
R.Bambang.SS mengungkapkan,”Pernyataaan ini disampaikan menanggapi kejadian salah seorang napi kasus korupsi PT.Asabri EES yang bebas menggunakan telepon seluler di Lapas Kelas II Salemba pada Sabtu (4/7/2026) agar menjadi PR besar di jajaran Kemenimipas tentunya,”kata Chairman CIC.
Disiai lain, Menimipas Jenderal.Pol.(Purn) Drs.Agus Adrianto.S.H.M.H pernah menyampaikan selama menjabat, salah bentuk komitmen Kementerian Imipas dalam memberantas peredaran narkoba, baik dari dalam maupun menuju ke Lapas/Rutan, adalah memindahkan 548 Warga Binaan yang diduga terlibat peredaran/bandar narkoba ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Selain itu, ia juga menonaktifkan 14 pejabat struktural, empat Kepala Unit Pelaksana Teknis (Kepala Lapas dan Kepala Rutan), 57 petugas dalam pembinaan dan pengawasan Kantor Wilayah, lima petugas masih dalam pemeriksaan, serta dua petugas diproses pidana karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Kemenimipas kembali menegaskan berantas habis narkoba merupakan salah satu prioritas dalam 13 Program Akselerasi. “Sikap saya tegas, siapapun yang terbukti terlibat, baik Warga Binaan maupun petugas, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Menteri Agus.
Chairman CIC R.Bambang.SS mengatakan,” CIC meninta tegas kepada Menteri Imipas agar segera membersihkan Lapas dan Rutan dari semua gangguan keamanan, terkhusus dari peredaran narkoba dan penggunaan handphone yang manjadi sumber utama permasalahan lebih optimal melakukan pembinaan bagi Warga Binaan. Mengantarkan mereka kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang menyadari kesalahannya dan berkontribusi positif bagi masyarakat, serta mencopot oknum yang terlibat dalam hal tersebut, “punkas R.Bambang.SS.
(PN)












