Daerah  

Mantan Gubernur kepri nurdin basirun Disorot Dalam Dugaan Sengketa tanah Kordinator KAKI : Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Globalnews7.id,Karimun – Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan mafia tanah yang menyeret nama mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, dalam sengketa lahan seluas sekitar 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun.

Menurut Cecep Cahyana, setiap laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, maupun dugaan kriminalisasi terhadap warga harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

“Apabila benar terdapat praktik mafia tanah yang melibatkan siapa pun, termasuk mantan pejabat negara, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Jangan ada perlakuan istimewa di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tegas Cecep.

Ia menilai persoalan sengketa tanah yang telah berlangsung puluhan tahun harus diselesaikan berdasarkan fakta hukum, dokumen yang sah, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah menguasai dan mengelola lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cecep juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak dijadikan alat untuk menekan atau mengkriminalisasi masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.

“Jika ditemukan dugaan pemalsuan surat atau dokumen pertanahan, maka aparat dapat menerapkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Apabila terdapat penggunaan surat palsu, ketentuan tersebut juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, Cecep menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan atau tindakan yang merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum dapat menelusurinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Dalam aspek pertanahan, Cecep juga mengingatkan agar penyelesaian sengketa tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat tetap terjamin.

“Kami meminta seluruh proses hukum dilakukan secara objektif. Jika ada dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka harus diusut sampai tuntas. Sebaliknya, jangan sampai warga menjadi korban kriminalisasi akibat kepentingan pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

KAKI mendukung langkah masyarakat yang menempuh jalur hukum serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada lembaga negara yang berwenang. Cecep berharap Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Cecep Cahyana.

(BN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *