BREAKING NEWS
Globalnews7.id,Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait pergolakan internal yang tengah mengguncang Korps Adhyaksa.
Menyusul penetapan status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, DPP CIC menilai suksesi kepemimpinan di pucuk Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menjadi harga mati yang tidak bisa ditunda demi menyelamatkan institusi dari kehancuran kredibilitas.
Ketua Umum DPP CIC, R Bambang SS, menegaskan bahwa badai hukum yang menyeret Febrie Adriansyah adalah tamparan keras bagi penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus mengambil tanggung jawab moral dan hukum paling tinggi atas kegagalan sistemik dalam mengawasi anak buah utamanya.
“Pembersihan total di pucuk pimpinan Kejaksaan Agung sudah sangat mendesak dan tidak bisa ditawar lagi. Ini bukan sekadar rotasi jabatan biasa, melainkan langkah penyelamatan darurat untuk memulihkan kepercayaan publik yang saat ini berada di titik nadir,” ujar R Bambang SS dalam keterangan resminya kepada wartawan Rabu (12/8/2026) di Jakarta.
Gejolak di internal Kejagung mendidih setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman mewah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor. Operasi tersebut membuahkan hasil mencengangkan: emas batangan murni seberat 74 kilogram serta tumpukan uang tunai mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah berhasil disita sebagai barang bukti.
Kasus TPPU yang menjerat eks Jampidsus ini merupakan buntut panjang dari gurita korupsi penanganan perkara di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mulai dari skandal PT Asabri, PT Krakatau Steel, hingga mafia tata kelola batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Kasus besar yang awalnya diusut oleh pihak Kepolisian RI (Polri) ini sempat diambil alih oleh Kejagung, sebelum akhirnya berbalik arah dan menyeret Febrie ke dalam sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merespons tekanan bertubi-tubi tersebut, kubu Febrie Adriansyah melancarkan serangan balik defensif. Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie resmi mengajukan gugatan praperadilan ganda terhadap Kejagung dan Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menuding adanya 9 pelanggaran hukum acara yang fatal, termasuk menggugat keabsahan penetapan tersangka, prosedur penahanan, penggeledahan, hingga ketidak jelasan tindak pidana asal (predicate crime).
Di tengah situasi yang makin semrawut dan saling serang di ranah hukum, jagat maya dihebohkan oleh kabar bocornya instruksi rahasia yang melarang tiga kandidat kuat pengganti Jaksa Agung untuk keluar dari wilayah ibu kota Jakarta.
Sinyal transisi kepemimpinan ini mengarah kuat pada tiga nama besar Kuntadi (Jampidsus), Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha (jaksa senior spesialis kasus kakap), dan Amir Yanto (mantan Kepala Badan Pemulihan Aset).
DPP CIC melihat kehadiran Tjokorda sebagai opsi strategis dan segar yang dibutuhkan untuk memutus mata rantai faksionalisme di dalam Kejagung.
“Publik butuh kepastian hukum dan institusi yang bersih. Jika ST Burhanuddin terus mempertahankan posisinya di tengah skandal sedahsyat ini, marwah seluruh kejaksaan di Indonesia akan runtuh. Presiden harus segera bertindak tegas mengganti Jaksa Agung demi tegaknya keadilan,” tutup R Bambang SS.
(PN)












