Breaking News
Globalnews7.id,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini didesak untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Desakan kuat ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang S.S.
Menurutnya, langkah berani dari KPK sangat diperlukan saat ini untuk menjamin penuntasan kasus secara transparan, objektif, dan terang benderang tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
R.Bambang.SS menilai bahwa penanganan perkara ini tidak akan berjalan maksimal jika tetap berada di bawah kendali institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, hingga saat ini, struktur dan posisi strategis di dalam internal Kejagung disinyalir masih didominasi dan diisi oleh lingkaran orang-orang terdekat Febrie Adriansyah.
“Ini rawan memicu konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat menghambat jalannya proses hukum,” ucapnya, Jumat (14/8).
Lebih lanjut, CIC menekankan bahwa dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah tidak mungkin terjadi dalam ruang hampa.
Menurut analisis organisasi pemantau korupsi tersebut, tindakan koruptif berskala besar di lembaga penegak hukum hampir mustahil dilakukan secara mandiri tanpa adanya sistem yang mendukung.
“Perbuatan Febrie pasti sepengetahun pimpinan dan adanya bantuan jaringan bawah,” lanjutnya.
Bambang menguraikan dalam kurun waktu terjadinya perbuatan culas yang dilakukan Febrie tersebut, Jaksa Agung adalah ST Burhanuddin dan posisi Jampidsus ditangan Ali Mukartono
Bergulir waktu, karena Febrie dianggap Burhanudin sangat berprestasi, jabatan Jampidsus pun diberikan kepadanya. Dan posisi Dirdik diduduki oleh Kuntadi yang saat ini sebagai Jampidsus.
“Ketiganya diduga mengetahui dan bahkan salah satu diantaranya turut serta membantu,” tegasnya.
Munculnya Tim 9 internal Kejagung yang dibentuk untuk mengusut perkara ini juga mendapat sorotan tajam dari CIC.
Bambang menyatakan sikap skeptisnya terhadap keberanian dan independensi tim penyidik internal tersebut. Secara psikologis dan hierarki struktural militeristis yang kuat di korps adhyaksa, mustahil para penyidik yang pangkat dan posisinya berada di bawah mampu memeriksa pimpinan tertinggi mereka sendiri.
“Sangat mustahil dan tidak masuk akal jika para penyidik di dalam Tim 9 akan memiliki keberanian mental serta otoritas penuh untuk memeriksa Jaksa Agung atau pejabat senior lainnya. Ewuh pakewuh dan loyalitas buta struktural pasti menjadi penghalang utama,” katanya.
Oleh karena itu, pengambilalihan kasus secara menyeluruh oleh KPK dianggap sebagai satu-satunya solusi konstitusional yang rasional.
Sesuai Undang-Undang, KPK memiliki kewenangan supervisi dan pengambilalihan (evictie) perkara korupsi yang mandek atau melibatkan aparat penegak hukum demi menjaga marwah peradilan yang bersih (fair trial).
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pimpinan KPK untuk merespons tuntutan publik ini. Jika KPK tetap bergeming dan hanya menjadi tempat menitipkan tahanan, dikhawatirkan pengusutan kasus Febrie Adriansyah hanya akan berakhir antiklimaks dan sekadar menjadi konsumsi politik internal tanpa menyentuh akar persoalan korupsi sistemik di tubuh kejaksaan.
“Jumlah harta yang ditemukan perlu ditelusuri lebih lanjut karena istri Febrie bisa saja diduga terlibat sebagai aparat penegak hukum,”pungkas R.Bambang.SS pegiat anti korupsi nasional ini.
(PN)












