Breaking News
Globalnews7.id,Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) sudah tidak diragukan lagi sosok Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, S.H., M.H., M.Sc siap melakukan penegakan hukum dan siap memutus mata rantai kejahatan korupsi. Sosok Tjokorda menuntut tindakan tegas yang menyasar aktor utama, aliran dana, dan jaringan sindikat terorganisir, bukan sekadar menghukum pelaku lapangan. Pendekatan ini mencakup kolaborasi lintas sektor untuk menghentikan kejahatan secara menyeluruh. Sudah sepantasnya Presiden Prabowo mengangkat Dr.H. Tjokorda sebagai penganti Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jejak rekam Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, S.H., M.H., M.Sc sebagai jaksa senior, berfokus strategi penegakan hukum, dimana akan melakukan pemberantasan aktor intelektual serta menargetkan pengendali dan memburu pelaku utama dalam upaya pemberantas korupsi jaringan , bukan hanya otak intlektual sampai pelaku level bawah.
Ketua Umun CIC R.Bambang.SS menegaskan,”CIC mendesak Presiden Prabowo agar segera mengangkat putra terbaik bangsa yang memiliki keberanian untuk melakukan pemberantas korupsi, dimana sosok Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, S.H., M.H., M.Sc sangat tepat untuk menjadi Jaksa Agung menggantikan ST Burhanuddin. Tjokorda adalah jaksa senior, dimana akan menerapkan kasus TPPU serta memiskinkan pelaku, agar jaringan tidak bisa beroperasi kembali.
Sinergi lintas sektor kerja sama erat antara kepolisian, lembaga pengawas, dan instansi terkait untuk memblokir aset serta aliran dana ilegal. Penguatan integritas internal dalam membersihkan oknum aparat yang menjadi pelindung atau bagian dari sindikat kejahatan ada dalam diri sosok Tjokorda,” tegas R.Bambang.SS Jumat (14/8/2026) kepada wartawan di Jakarta.
Menurut R.Bambang.SS, sosok Tjokorda tidak diragukan lagi kepiawaiannya dalam memimpin Korp Adhiyaksa, karena dalam prinsipnya negara akan maju dan masyarakatnya makmur jika kita berani memutus mata rantai korupsi terorganisir dan sistemik.
CIC menilai,pengaturan mengenai tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1, Pasal 6 huruf e UU KPK serta Bab II dan Bab III UU Tipikor sejatinya menjadi dasar kepastian hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi bagi aparat penegak hukum. Utamanya bagi KPK dalam menjamin efektivitas pemberantasan korupsi, memutus mata rantai korupsi yang dilakukan secara terorganisir dan sistemik, mengatasi kejahatan korupsi dalam jaringan yang luas, mencegah tidak adanya pertanggungjawaban hukum (impunitas) bagi pihak-pihak yang menghambat pemberantasan korupsi, dan konsistensi dengan prinsip UNCAC.
““CIC ‘tindak pidana korupsi’ dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 6 huruf e UU 19/2019 tidak boleh dimaknai secara sempit sebatas tindak pidana korupsi pada Bab II UU Tipikor, karena sebaliknya akan menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum dalam upaya pemberantasan korupsi secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan yang menjadi tujuan awal dibentuknya KPK sebagaimana amanat Pasal 43 UU Tipikor. Jika Presiden Prabowo salah menempatkan seseorang di lambaga hukum, niscahaya publik akan hilang kepercayaan terkait hukum. Sangat diyakinkan Presiden Prabowo sulit untuk maju dua priode, karena tidak ada kepastian hukum,” pungkas pegiat anti korupsi nasional ini.
(PN)












