Ketum CIC Soroti Praperadilan Febrie Adriansyah: Petitum Lemah, Desak Tim 9 Tetapkan Anak-Anaknya Jadi Tersangka

BREAKING NEWS

Globalnews7.id,Jakarta-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC), R. Bambang S.S., menyoroti secara tajam langkah hukum praperadilan yang ditempuh oleh Febrie Adriansyah.

CIC menilai poin-poin permohonan atau petitum yang diajukan dalam gugatan tersebut sangat lemah dan berpotensi besar dipatahkan secara total oleh pihak termohon, baik kepolisian maupun kejaksaan.

Dalam keterangannya kepada media, R. Bambang S.S. menyatakan bahwa argumen hukum yang dibangun Febrie tidak cukup kuat untuk menghadapi dalil-dalil formal yang dimiliki oleh aparat penegak hukum.

“Kami dari DPP CIC melihat bahwa seluruh petitum yang disampaikan bisa disangkal semua oleh penyidik kepolisian maupun kejaksaan. Pihak termohon tentu memiliki bukti prosedur yang solid untuk mementahkan gugatan tersebut,” tegas R.Bambang.SS di Jakarta kepada wartawan Jumat (21/8).

R.Bambang.SS menjelaskan, ranah praperadilan hanya berfokus pada pengujian aspek formalitas dan keabsahan prosedur suatu tindakan hukum, bukan masuk ke dalam materi pokok perkara.

Menurutnya, penyidik kepolisian dan kejaksaan umumnya telah bergerak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta koridor hukum yang berlaku. Alhasil, celah formalitas yang digugat oleh Febrie dinilai akan sangat mudah dipatahkan di persidangan.

Di sisi lain, CIC juga mendesak Tim 9 yang menangani kasus ini untuk segera mengambil langkah konkret dan tanpa kompromi terhadap seluruh pihak yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus tersebut. Langkah tegas ini dinilai krusial demi menjaga transparansi dan memastikan penegakan hukum tidak tebang pilih.

“Kami meminta Tim 9 tidak ragu mengambil langkah tegas kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Bahkan, berdasarkan bukti dan indikasi yang ada, anak-anak Febrie sudah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka juga,” tegas Bambang.

Berdasarkan data dokumen yang dihimpun CIC, 2 anak Febrie Adriansyah muncul dalam struktur belasan perusahaan yang dikelola Don Ritto dan Nurman Herin,.

“Mereka diduga kuat menjadi gatekeeper atau jaringan kamuflase kepemilikan untuk menyamarkan kekayaan Febrie di berbagai sektor bisnis,” ungkap R.Bambang.SS.

R.Bambang.SS memaparkan data dokumen notaris yang menunjukkan keterlibatan dua anak Febrie dalam struktur kepemilikan PT Hutama Indo Tara.

Kheysan Farrandie (anak kedua Febrie) tercatat masuk ke dalam jajaran bisnis tak lama setelah ia menginjak usia 21 tahun. Ia memegang jabatan penting dan kepemilikan saham yang signifikan.
Sedangkan Aga Adrian Haitara (anak pertama Febrie) masuk menyusul sang adik ke dalam struktur kepemilikan saham beberapa perusahaan sejak April 2024,sudah jelas ada keterkaitan dalam kasus TPPU ini.

” Ketum CIC juga menyoroti terhadap PH Febrie Ardiansyah yang mana dalam prapradilan menyebutkan agar pihak penyidik mengungkap asal usul emas 74 batang dan uang ratusan miliar, jelas ini peryataan yang kurang tepat.Seharusnya PH Febrie Ardiansyah menayakan kepada kliennya itu batu tepat. Harus banyak belajar lagi itu PH,” pungkas R.Bambang.SS sang pegiat anti korupsi nasional ini.

(PMN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *