Ketua Umum DPP LSM KAKI, Ganda Sirait, SH , MH, menyerukan kepada KPK RI segera menangkap Menteri ATR/ BPN RI: Nurson Wahid

JAKARTA– Ketua Umum DPP Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Ganda Sirait, SH, MH, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Desakan tersebut disampaikan Ganda Sirait , SH, MH menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Ganda Sirait, menilai KPK RI perlu menelusuri lebih jauh Struktur hubungan para tersangka dengan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN RI, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, menerima manfaat, atau memiliki peran dalam perkara tersebut.

“KPK harus mengusut perkara ini secara terang-benderang. Jangan berhenti hanya pada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, siapa pun orangnya harus diperiksa sesuai hukum,” ujar Ganda Sirait dalam keterangannya di Gedung Dewan Pers, jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, persoalan pertanahan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat , sehingga proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih.

Ganda Disit, juga menyampaikan kritik keras terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ia mempertanyakan kapasitas dan pengawasan di lingkungan kementerian yang dipimpinnya, terutama setelah sejumlah pejabat dan pihak yang disebut memiliki hubungan dengan lingkungan ATR/BPN terseret dalam perkara tersebut.

“Kami mempertanyakan bagaimana pengawasan di Kementerian ATR/BPN dapat berjalan ketika terjadi perkara seperti ini. Menteri sebagai pimpinan kementerian harus memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah pengawasan dan pembenahan yang dilakukan,” tegasnya.

KPK sebelumnya mengungkap bahwa empat tersangka dalam perkara tersebut disebut sebagai orang yang dipercaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga masih menelusuri dugaan tindak pidana lain di lingkungan ATR/BPN serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Meski demikian, hingga penetapan delapan tersangka pada 15 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, dugaan keterlibatan atau pertanggungjawaban pidana terhadap Nusron Wahid masih harus dibuktikan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki KPK.

Ganda Sirait , meminta KPK tidak hanya mengusut dugaan suap dalam pengurusan HGB, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pola atau jaringan lain dalam pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

“Kami menyerukan kepada KPK agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini diperiksa secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ganda Sirait.

Ia menambahkan, DPP LSM KAKI akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari kontrol Sosial masyarakat terhadap pemberantasan korupsi dan tata kelola pertanahan di Indonesia, Ganda Sirait, SH, MH juga menandaskan bahwa : Menteri Nusron Wahid, tidak memiliki kapasitas, kapabilitas dan Integritas di bidang pertanahan, Nuson Wahid harus segera di pecat / mengundurkan diri atau ditangkap KPK RI, seorang badut politik ini tidak pantas untuk menduduki jabatan di pertanahan Nasional, karena tidak memiliki ilmu tentang pertanahan apalagi menyelesaikan sengketa Tanah Antar masyarakat melawan pemilik modal, yang ada justru Rakyat yang akan dikalahkan melalui suap oleh sang pemilik Modal, demikian ditutup Ganda Sirait, SH, MH.

(PN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *