BREAKING NEWS
Jakarta-Keberadaan tempat hiburan malam dan griya pijat Emporium yang berlokasi di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, terus menuai sorotan negatif. Kritik paling tajam kali ini datang dari pengamat Hukum Parman.S.H.M.H.
Ia menilai kehadiran tempat tersebut telah mencoreng marwah Jakarta sebagai pusat pemerintahan, terlebih lokasinya berada dalam radius yang relatif dekat dengan Istana Negara.
Dalam pernyataan resminya,Parman menegaskan bahwa keberadaan Emporium yang bebas beroperasi seolah memperlihatkan bahwa wajah ibu kota saat ini berkompromi dengan praktik-praktik asusila, dan diduga sarang TPPO atau Trefiking.
Ia menuding fungsi utama tempat tersebut sebagai griya pijat kesehatan dan kebugaran hanyalah sebuah kedok hukum (kamuflase) untuk menyembunyikan praktik prostitusi terselubung yang terorganisir di dalamnya.
“Sangat ironis dan memprihatinkan. Sebuah tempat yang secara administratif terdaftar sebagai griya pijat kesehatan, namun di lapangan diduga kuat menjalankan bisnis lendir, bisa berdiri kokoh di pusat kota. Lokasinya bahkan tidak jauh dari simbol tertinggi negara, yaitu Istana. Ini membuat publik berspekulasi ada kompromi terselubung terhadap perbuatan mesum di jantung Jakarta,”tegas Parman SH.MH dengan nada tegang kepada awak media Kamis (17/9) di Jakarta.
Pengamat hukum menilai, fenomena ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran ketertiban umum biasa. Keberanian pengelola untuk terus menjalankan bisnis ilegal di kawasan strategis menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah.Polda Metro Jaya dan
Disparekraf DKI Jakarta Dituding Tutup Mata akan masalah ini.
Lebih lanjut, Parman mengarahkan kritik kerasnya kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta instansi penegak perda terkait. Pemerintah daerah dianggap sengaja tutup mata dan enggan mengambil tindakan radikal terhadap pelanggaran izin operasional yang dilakukan oleh Emporium.
Berdasarkan catatan penegakan hukum, lokasi tersebut sebenarnya bukan kali pertama ini saja bermasalah. Emporium dilaporkan pernah terjaring razia oleh aparat gabungan dalam beberapa kesempatan.
Namun, tindakan hukum yang diberikan selama ini terbukti tidak memberikan efek jera sedikit pun. Setelah situasi mereda, bisnis prostitusi berkedok panti pijat itu selalu berhasil kembali beroperasi normal seperti biasa.
Kegagalan Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum yang berulang ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya potensi “main mata” atau perlindungan hukum (backingoan) dari oknum-oknum tertentu yang memetik keuntungan dari bisnis tersebut.
Melalui kritik kritis ini, pengamat hukum mendesak Gubernur DKI Jakarta dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret.
Parman mengungkapkan sudah selayaknya dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Emporium dengan melakukan pemeriksaan total terhadap izin operasional.
Dan jika terbukti menyalahgunakan izin kebugaran menjadi lokalisasi terselubung, Pemprov DKI harus berani melakukan pencabutan izin usaha secara permanen.
Selain itu, Parman juga mendesak dilakukan evaluasi kinerja aparat dengan memeriksa jajaran Disparekraf dan Satpol PP yang bertanggung jawab dalam pengawasan wilayah Jakarta Pusat atas kelalaian yang terus berulang.
“Jika Pemprov DKI Jakarta tetap membiarkan praktik ini berjalan setelah adanya berbagai teguran dan razia, maka wajar jika masyarakat menilai pemerintah daerah mandul dalam menegakkan moralitas dan aturan hukum di tanah ibu kota,” pungkasnya.
(Red/BN)












