BREAKING NEWS
Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) secara lugas menyoroti sengketa pertanahan di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2) yang menyeret nama Charlie Chandra.
Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang SS, menegaskan bahwa sengkarut lahan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo ini harus dijadikan pintu masuk utama bagi aparat penegak hukum untuk membongkar gurita praktik mafia tanah secara menyeluruh di Indonesia.
Menurut R.Bambang.SS, momentum ini adalah saat yang paling tepat untuk menguak semua kasus serupa yang selama ini terendam di bawah permukaan.
Ia menggarisbawahi bahwa hak-hak rakyat kecil maupun pemilik tanah yang sah tidak boleh ditumbangkan begitu saja oleh kepentingan korporasi besar.
“CIC mendesak penegak hukum dan instansi terkait, yakni KPK, Polri dan Kejagung untuk melakukan evaluasi menyeluruh tanpa tebang pilih. Kasus ini menjadi preseden penting bagaimana negara harus hadir melindungi hak milik warga negaranya,”tegas R. Bambang. SS dalam keterangan resminya Rabu (23/9) kepada wartawan di Jakarta.
Dalam pernyataan kritisnya, CIC secara spesifik menuntut agar Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, segera diperiksa secara intensif. Pemeriksaan ini dinilai krusial untuk memperjelas dasar pembatalan administrasi hak lama yang sebenarnya sudah berusia puluhan tahun.
“Kami meminta agar Dirjen Sengketa Tedjo diperiksa secara transparan. Bagaimana mungkin sertifikat milik keluarga Charlie Chandra yang sudah sah secara hukum perdata dan dikuasai puluhan tahun tiba-tiba dibatalkan secara sepihak untuk kepentingan proyek lain? Rangkaian perubahan status administrasi ini janggal dan beraroma maladministrasi yang kuat,” tegas Bambang.
Bambang menambahkan, keputusan pembatalan sertifikat tersebut diduga kuat tidak terlepas dari masukan dan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten saat itu, Rudi Rubijaya.
Terkait keterlibatan mantan Kakanwil BPN Banten tersebut, DPP CIC secara khusus menyoroti adanya indikasi ketidakwajaran finansial. CIC mencium kejanggalan atas harta kekayaan Rudi Rubijaya yang diduga melonjak drastis.
Organisasi pengawas korupsi ini menduga kuat adanya korelasi antara lonjakan kekayaan tersebut dengan kebijakan pembatalan hak atas tanah yang menguntungkan pihak tertentu.
“Kami mendesak adanya investigasi mendalam terhadap potensi penyelewengan wewenang ini. Lonjakan harta kekayaan yang drastis dari oknum pejabat BPN yang terlibat dalam pusaran sengketa ini harus ditelusuri. Jangan sampai ada praktik kongkalikong yang mengorbankan hak hukum masyarakat,” cetus Bambang.
Sengkarut lahan ini berakar pada kepemilikan tanah seluas 87.100 meter persegi (8,7 hektare) di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Objek tanah dengan SHM No. 5/Lemo tersebut tercatat secara sah atas nama Sumita Chandra (ayah dari Charlie Chandra) sejak Desember 1988. Keabsahan kepemilikan ini bahkan telah diperkuat oleh rangkaian putusan hukum perdata terdahulu.
Konflik mencuat setelah lahan strategis tersebut masuk ke dalam peta pengembangan kawasan komersial raksasa PIK 2. Pihak keluarga mengaku sempat menolak tawaran pelepasan tanah tersebut.
Namun, di kemudian hari, BPN Provinsi Banten mengeluarkan Surat Keputusan pembatalan sertifikat hak lama milik keluarga Chandra, yang disusul dengan klaim penguasaan lahan oleh pihak pengembang.
Dampaknya, eskalasi kasus ini bergulir ke ranah pidana, di mana Charlie Chandra justru dilaporkan atas tuduhan pemalsuan dokumen pertanahan dan sempat menghadapi upaya hukum represif dari aparat Polda Banten.
Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai koalisi masyarakat sipil yang menilai adanya pola kriminalisasi perdata yang dipaksakan menjadi pidana demi memuluskan proyek korporasi.
Melihat kompleksitas perkara, DPP CIC menyatakan komitmen penuh untuk terus mengawal penuntasan kasus ini serta mendukung langkah hukum mandiri yang ditempuh oleh korban.
Tidak hanya itu, CIC juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut turun tangan melakukan penelusuran independen terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat terkait.
“Kami meminta KPK menyelisik potensi suap dan gratifikasi dalam proses alih fungsi serta penerbitan administrasi lahan baru di kawasan pesisir Tangerang tersebut,” tambah Bambang.
Bagi CIC, kasus penyerobotan lahan yang dialami Charlie Chandra bukan lagi sekadar sengketa individual antar-dua pihak. Perkara ini telah bertransformasi menjadi simbol perlawanan nyata terhadap praktik mafia tanah terorganisir yang kerap memanfaatkan celah birokrasi dan kekuasaan untuk merampas hak milik sah masyarakat.
(PN)












