BREAKING NEWS
JAKARTA -Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) meminta manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melakukan evaluasi total dan memperketat sistem pengawasan internal (internal control).
Langkah tegas ini didorong oleh mencuatnya sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan mantan pejabat strategis hingga pegawai tingkat unit bank plat merah tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP CIC, DJ Sembiring, menegaskan bahwa rentetan kasus hukum yang terjadi pada periode Agustus hingga September 2026 ini harus menjadi momentum pembersihan lini bisnis perbankan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.
“Kami di DPP CIC meminta kementerian terkait dan jajaran direksi tertinggi BRI tidak tinggal diam. Kasus kredit sawit senilai ratusan miliar hingga modus kredit fiktif di daerah membuktikan masih adanya celah dalam sistem pengawasan yang dimanfaatkan oleh oknum internal,” ujar DJ Sembiring dalam keterangan persnya di Jakarta kepada wartawan Selasa (21/9).
Secara khusus, CIC menyoroti bergulirnya persidangan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit sawit kepada PT SAL dan PT BSS yang melibatkan delapan mantan pejabat strategis BRI.
Kasus yang tengah memasuki tahap eksepsi pada Agustus–September 2026 ini diestimasi merugikan keuangan negara hingga Rp922,45 miliar.
Meskipun pihak kejaksaan telah menyatakan bahwa Bank BRI secara institusi bersih dari aliran dana ilegal dan kesalahan murni berada pada personal terdakwa, DJ Sembiring menilai mitigasi risiko mutlak dievaluasi.
“Secara institusi mungkin bersih dari aliran dana, tetapi kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh delapan mantan pejabat strategis tersebut mencerminkan lemahnya legal auditing saat fasilitas kredit bernilai fantastis itu dikucurkan,” tegasnya.
Tidak hanya di tingkat pusat atau kredit korporasi besar, DPP CIC juga menyoroti penetapan tersangka terhadap seorang mantri (pegawai lapangan) Bank BRI Unit Pasar Pahing, Kota Kediri, bersama dua orang nasabah pada September 2026.
Kasus penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit fiktif ini dinilai menjadi alarm bahwa integritas pegawai di lini terbawah pun memerlukan pengawasan ekstra.
“Modus penyaluran kredit fiktif oleh oknum mantri di Kediri menunjukkan bahwa saringan atau screening kepatuhan di tingkat unit pasar pun masih jebol. Ini tidak boleh dianggap remeh karena akumulasi dari kredit fiktif di berbagai daerah bisa berdampak sistemik pada kesehatan bank,” tambah DJ Sembiring.
Karenanya, Sekjen DPP CIC menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan delapan mantan pejabat BRI tersebut hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). CIC mendesak penegak hukum untuk memiskinkan para koruptor perbankan jika terbukti bersalah demi memberikan efek jera yang nyata.
“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam mengusut tuntas seluruh oknum yang terlibat. Di sisi lain, perbankan nasional seperti BRI harus makin transparan dan berani melakukan ‘bersih-bersih’ internal demi menjaga kepercayaan masyarakat sebagai pilar utama industri keuangan nasional,” pungkas DJ Sembiring.
(Red/PN)












