Minta KPK Usut Pembatalan SHM Lemo, Charlie Chandra Pertanyakan Surat Jaminan Nono Sampono

BREAKING NEWS

JAKARTA -Charlie Chandra secara resmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Nono Sampono selaku Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM).

Dalam dokumen itu, PT MBM pada pokoknya menyatakan akan menjamin dan bertanggung jawab penuh apabila pembatalan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata terhadap pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kanwil BPN Banten.

Charlie menyoroti bahwa surat tersebut bukan sekadar dokumen tambahan biasa. Surat Jaminan dan Tanggung Jawab PT MBM itu secara nyata dicantumkan dalam bagian “Menimbang” Keputusan Kanwil BPN Banten No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang terbit pada 3 Maret 2023, atau hanya sekitar sepuluh hari setelah surat jaminan itu dibuat.

“Pertanyaannya sederhana: mengapa pihak swasta yang berkepentingan terhadap tanah memberikan jaminan dan tanggung jawab atas risiko tuntutan pidana dan perdata terhadap pejabat BPN sebelum SHM atas nama ayah saya dibatalkan? Ini yang saya minta KPK periksa,” ujar Charlie kepada media.

Selain surat jaminan, Charlie meminta KPK menelusuri proses birokrasi sebelum keputusan pembatalan terbit. Ia membeberkan bahwa upaya pembatalan sebelumnya sempat ditolak di tingkat Direktorat Jenderal yang menangani sengketa dan konflik pertanahan karena adanya putusan perdata yang sah mengenai keabsahan jual beli.

Namun, keadaan berbalik setelah terjadi pergantian pejabat yang kemudian diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen. Rapat koordinasi kembali digelar pada Februari 2023, hingga akhirnya pembatalan disetujui dan surat keputusan resmi diterbitkan pada 3 Maret 2023.

Proses tersebut berlanjut cepat dengan penerbitan SHGB No. 502/Lemo atas nama ahli waris The Pit Nio (penjual tanah tahun 1982), yang kemudian dialihkan kepada PT MBM.

“Hak kami hilang dan beralih ke pengembang hanya dalam sekitar tiga bulan. Jadi KPK perlu melihat seluruh rangkaiannya: perubahan proses pengambilan keputusan, surat jaminan, pembatalan SHM, penerbitan SHGB No. 502/Lemo, sampai akhirnya PT MBM memperoleh hak atas objek tanah tersebut,” katanya.

Charlie menegaskan dirinya tidak langsung menyimpulkan bahwa Surat Jaminan dan Tanggung Jawab tersebut merupakan bentuk suap atau gratifikasi. Kendati demikian, ia mengingatkan kembali definisi penyuapan yang pernah dipaparkan oleh KPK.

“Barangsiapa menerima hadiah atau janji, untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya, itulah suap. Yang memberi juga sama saja. Apakah jaminan dan tanggung jawab tersebut merupakan suatu pemberian, janji atau manfaat? Siapa yang meminta dan siapa yang memperoleh manfaatnya? Saya tidak menyimpulkan. Biarkan KPK yang memeriksa,” tuturnya.

Charlie juga menanggapi Hak Jawab yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukum PT MBM, Muannas Alaidid. Menurutnya, tanggapan tersebut belum menjawab esensi masalah.

“Saya menghormati hak jawab. Tetapi persoalan utama yang saya pertanyakan belum dijawab: apa tujuan Surat Jaminan dan Tanggung Jawab Nono Sampono?” cecarnya.

Sejarah Panjang Tanah dan Riwayat Putusan Hukum

Mengenai sejarah tanah, Charlie mengungkapkan fakta bahwa objek lahan yang sama telah dialihkan sebanyak empat kali oleh The Pit Nio maupun ahli warisnya.

Ia menyayangkan sikap kuasa hukum PIK 2 yang masih menggunakan kata “diduga” terhadap riwayat hak yang sebenarnya sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Charlie memaparkan rentetan putusan hukum yang mengikat objek tanah tersebut, antara lain: putusan pidana No. 596/Pid/S/1993/PN.Tng
Putusan PTUN Bandung No. 51/G/PTUN-BDG/1994 jo. Putusan PT TUN Jakarta No. 128/B/1995/PT.TUN.JKT jo. Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 276 K/TUN/1996

Lalu, putusan PT Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo. Putusan MA No. 3306 K/Pdt/2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 250 PK/Pdt/2004.

“Faktanya, tanah yang sama telah dialihkan tiga kali oleh The Pit Nio dan pada tahun 2023 ahli waris The Pit Nio kembali mengalihkan tanah yang sama untuk keempat kalinya kepada PT MBM,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Charlie mendesak KPK untuk memeriksa seluruh bukti formil maupun materiil, mulai dari surat jaminan, risalah dan daftar peserta rapat, disposisi internal, hingga rekam komunikasi elektronik antara pihak swasta dan pejabat terkait sebelum dan sesudah pembatalan.

“Kalau semuanya bersih, sampaikan kepada publik. Tetapi apabila KPK menemukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, tindak siapa pun yang bertanggung jawab. Kanwil BPN Banten harus mengoreksi keputusan pembatalan administrasinya, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang harus memulihkan administrasi SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, dan SHGB No. 502/Lemo beserta peralihannya harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” pungkas Charlie.

(PMN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *