“Pengacara Nasional Abdul Rahman SH,.MH,.Tegaskan Lemahnya Sinkronisasi regulasi izin usaha Wilayah Kawasan di BP.karimun “

JAKARTA – Pengacara Nasional Dr. Abdul Rachman, SH., MH., menyoroti secara tajam persoalan kemungkinan kegiatan pertambangan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ/KPBPB), khususnya di wilayah Karimun, Kepulauan Riau.

Menurut Abdul Rachman, persoalan tersebut harus dilihat secara serius dari aspek tata ruang, status kawasan, kewenangan penerbitan izin, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan pertambangan.

“Yang perlu kita pertanyakan adalah, apakah wilayah yang telah ditetapkan untuk fungsi tertentu, termasuk kawasan industri, dapat begitu saja dijadikan wilayah pertambangan? Ini harus dijawab berdasarkan hukum dan dokumen tata ruang, bukan berdasarkan kepentingan tertentu,” tegas Abdul Rachman.

Ia menegaskan, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang memang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Prinsip hukumnya jelas. Kalau suatu tempat berdasarkan peraturan perundang-undangan memang dilarang untuk kegiatan pertambangan, maka kegiatan usaha pertambangan tidak boleh dipaksakan masuk ke wilayah tersebut,” ujarnya.

Abdul Rachman kemudian menyoroti keberadaan kawasan industri yang menurutnya memiliki fungsi dan peruntukan tersendiri.

“Kawasan industri itu bukan ruang yang bisa dicampuradukkan begitu saja dengan semua jenis kegiatan usaha. Ada fungsi, peruntukan, tata ruang, serta persyaratan yang harus dipatuhi. Karena itu, kalau sebuah lokasi memang ditetapkan sebagai kawasan industri, maka kegiatan lain yang bertentangan dengan peruntukannya harus dipertanyakan legalitasnya,” katanya.

Ia menambahkan, pengaturan mengenai kawasan industri telah berkembang dan saat ini antara lain diatur melalui PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang mencabut PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. PP tersebut mengatur perwilayahan industri dengan memperhatikan antara lain RTRW, potensi sumber daya wilayah, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Jadi jangan hanya melihat nama wilayahnya. Harus dilihat titik dan status ruangnya. Apakah benar masuk kawasan industri? Apakah masuk kawasan pertambangan? Bagaimana RTRW dan RDTR-nya? Itu yang harus dibuka dan diperiksa,” tegasnya.

FTZ Bukan Berarti Semua Kegiatan Otomatis Diperbolehkan

Abdul Rachman juga menegaskan bahwa status FTZ atau KPBPB tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas untuk melakukan seluruh kegiatan usaha.

Penyelenggaraan KPBPB memiliki rezim hukum tersendiri. PP Nomor 41 Tahun 2021 PP perubahan PP 25 th 2025mengatur antara lain kelembagaan, pelayanan perizinan, pengembangan kawasan, serta kegiatan di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

Untuk Karimun, pengaturan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas antara lain bersumber dari PP Nomor 48 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2017.

“FTZ bukan berarti semua kegiatan otomatis boleh dilakukan. Tetap ada tata ruang, fungsi kawasan, perizinan, ketentuan lingkungan, dan aturan sektoral yang harus dipatuhi,” kata Abdul Rachman.

Menurutnya, apabila suatu lokasi di wilayah FTZ juga telah memiliki penetapan atau peruntukan sebagai kawasan industri, maka penerbitan izin untuk kegiatan yang bertentangan dengan fungsi ruang tersebut harus diuji secara hukum.

“Jangan sampai ada izin yang secara administratif terlihat lengkap, tetapi ketika diperiksa ternyata lokasi dan peruntukannya tidak sesuai. Itu yang harus menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.

“Kalau Ada Izin yang Bertentangan, Harus Diperiksa”

Abdul Rachman secara khusus meminta agar pemerintah tidak hanya memeriksa aktivitas pertambangan di lapangan, tetapi juga menelusuri dasar penerbitan izin, kewenangan pejabat yang menerbitkan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, serta status kawasan tempat kegiatan berlangsung.

“Kalau memang ada dugaan izin pertambangan diterbitkan pada lokasi yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk pertambangan, maka jangan berhenti pada pemeriksaan perusahaan. Periksa juga proses penerbitan izinnya. Siapa yang menerbitkan, apa dasar kewenangannya, bagaimana tata ruangnya, dan apakah seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut dapat menjadi serius apabila kemudian ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum dalam proses perizinan.

“Siapapun pejabatnya, apakah kepala daerah atau pejabat lainnya, prinsipnya sama. Kalau dalam proses penerbitan izin ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan bukti. Tidak boleh ada perlakuan berbeda,” katanya.

Abdul Rachman juga menyinggung kemungkinan adanya dugaan korupsi apabila dalam proses perizinan ditemukan bukti mengenai suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau memang ditemukan bukti adanya gratifikasi atau bentuk tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan izin, tentu aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Tetapi jangan menuduh sebelum ada bukti. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.

Minta Pemerintah Buka Status Tata Ruang

Lebih lanjut, Abdul Rachman meminta pemerintah daerah dan instansi terkait membuka secara terang status tata ruang lokasi yang menjadi objek kegiatan pertambangan di Karimun, khususnya apabila berada di wilayah yang disebut sebagai kawasan FTZ maupun kawasan industri.

“Publik berhak mengetahui. Kalau benar kawasan itu untuk industri, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada yang mengatakan kawasan tersebut merupakan wilayah pertambangan, tunjukkan pula RTRW, RDTR, atau dokumen penetapan yang menjadi dasarnya. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh perbedaan informasi,” tegasnya.

Menurut Abdul Rachman, kepastian hukum menjadi sangat penting agar investasi tetap berjalan tetapi tidak mengorbankan tata ruang, lingkungan, maupun kepentingan masyarakat.

“Investasi harus kita dukung. Pertambangan juga memiliki aturan sendiri. Tetapi semua harus berjalan di dalam koridor hukum. Tidak boleh karena alasan investasi kemudian tata ruang dan ketentuan perundang-undangan diabaikan.”

Ia menegaskan kembali bahwa yang harus menjadi perhatian utama bukan sekadar ada atau tidaknya izin, melainkan apakah izin tersebut diterbitkan untuk lokasi yang memang secara hukum diperbolehkan dan apakah seluruh persyaratannya telah dipenuhi.

“Kalau sesuai aturan, silakan berjalan. Tetapi kalau lokasi tersebut memang dilarang untuk kegiatan pertambangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka tidak boleh dipaksakan. Hukum harus menjadi panglima,” pungkas Abdul Rachman.

(PMN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *