Irva widiatari.SH Tim Kuasa Hukum Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL., Minta Hadirkan Saksi Mantan Kapolda Babel Dr. Victor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H.

BREAKING NEWS

Pangkal Pinang-Dengan mengajukan pemanggilan dua saksi dari unsur kepolisian untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara pidana Nomor 295/Pid.B/2026/PN Sgl di Pengadilan Negeri Sungailiat.

Menurut kuasa hukum kedua saksi tersebut adalah M. Rivai Arvan, S.I.K., M.H., selaku mantan Dirreskrimus dan mantan Polda Babel serta Dr. Victor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., yang dalam surat undangan dari Tim Penasihat Hukum ditujukan sebagai mantan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Bangka telah menerbitkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 tertanggal 22 Oktober 2026, masing-masing dengan Nomor B-4911/L.9.11.3/10/2026, untuk menghadirkan kedua saksi tersebut pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Pengadilan Negeri Sungailiat.

Irva widiatari.SH Tim Kuasa Hukum Andi Kusuma menegaskan,” Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya Tim Penasihat Hukum untuk mengoptimalkan hak pembelaan terdakwa melalui pemeriksaan saksi yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang diperiksa di persidangan,” ujar kuasa hukum Andi Kusuma dalam keterangan resminya kepada awak media Jumat (23/10) di Pangkal Pinang.

Menurut Irva ,dasar hukum pemanggilan saksi
secara hukum,dimana pemanggilan kedua saksi tersebut merujuk pada Pasal 210 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa apabila hakim menyetujui saksi atau ahli yang diminta oleh advokat untuk dihadirkan, hakim memerintahkan penuntut umum untuk memanggil saksi atau ahli yang diajukan tersebut.
Dengan demikian, mekanisme pemanggilan melalui Penuntut Umum merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan setelah adanya persetujuan hakim. Pemanggilan saksi yang diajukan oleh penasihat hukum juga mencerminkan pentingnya kesempatan yang setara bagi pihak pembela untuk mengajukan bukti dan saksi guna mendukung pembelaan terdakwa.

“Selain itu, pasal 209 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa apabila saksi atau ahli tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan hakim mempunyai cukup alasan untuk menduga bahwa saksi tersebut tidak akan hadir, hakim dapat memerintahkan agar saksi tersebut dihadapkan ke persidangan,” tegas
Irva widiatari.SH.

Konsekuensi Hukum Apabila Saksi Tidak Hadir
Tim Penasihat Hukum juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap panggilan resmi pengadilan. Dalam perkara pidana, kehadiran saksi memiliki arti penting karena keterangannya dapat membantu Majelis Hakim menilai fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian.

Pasal 285 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang ketika dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dapat dikenai pidana.

Untuk perkara pidana, ancaman yang diatur adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penerapan ketentuan tersebut tentu harus memperhatikan terpenuhinya unsur-unsur hukum yang berlaku. Dengan demikian, ketidakhadiran saksi tidak serta-merta berarti seseorang otomatis dapat dipidana, melainkan harus dinilai berdasarkan keabsahan pemanggilan, sifat melawan hukum dari ketidakhadiran, serta keadaan dan alasan yang menyertainya.

Kehadiran saksi diharapkan dapat membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran yang lebih utuh terhadap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara, sehingga proses pemeriksaan berlangsung secara berimbang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, hak atas pembelaan, dan prinsip peradilan yang adil.

“Tim penasihat hukum DR.Andi Kusuma.S.H.M.Kn.CTL mengatakan,” Bahwa pengajuan saksi merupakan bagian dari hak pembelaan terdakwa yang harus dihormati dalam proses peradilan pidana. Penilaian terhadap relevansi dan bobot keterangan para saksi sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(PMN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *