Pematang Siantar— Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang SS, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas memberantas dugaan praktik perjudian togel dan gelanggang permainan (gelper) di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kedudukan seseorang.
Menurutnya, apabila dugaan praktik perjudian yang beroperasi di sejumlah wilayah tersebut terbukti, aparat tidak boleh hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali, pemodal, maupun pihak lain yang terbukti terlibat.
“Berantas judi jangan pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan hanya pelaku kecil yang ditangkap, sementara pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali justru tidak tersentuh,” demikian penegasan yang disampaikan dalam sikap CIC terhadap persoalan tersebut kepada wartawan Senin (2/11) di Jakarta.
R. Bambang SS menilai, dugaan maraknya perjudian perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh berdasarkan bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mendorong Polda Sumatera Utara, Polres Pematangsiantar, dan Polres Simalungun agar menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian di sejumlah kecamatan.
Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, serta tidak berhenti pada penindakan terhadap pengecer atau pekerja lapangan apabila ditemukan indikasi adanya jaringan yang lebih luas.
Dugaan Keterlibatan Oknum Harus Diperiksa
Ketua Umum CIC tersebut juga menyoroti informasi awal yang menyebut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas perjudian di wilayah Simalungun.
Ia menegaskan, informasi tersebut harus diperiksa melalui mekanisme yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila ditemukan bukti keterlibatan personel aktif, pemeriksaan dan penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum serta aturan internal institusi masing-masing.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kalau memang ada pihak yang terlibat, siapa pun orangnya, harus diproses berdasarkan bukti. Namun, semua tuduhan juga harus dibuktikan dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta,” tegas R.Bambang.SS.
Perputaran Uang Harus Ditelusuri
CIC juga meminta aparat mencermati informasi mengenai dugaan perputaran uang perjudian yang disebut mencapai Rp2 miliar dalam satu putaran.
R. Bambang SS menilai, angka tersebut perlu diverifikasi melalui penyelidikan dan penelusuran transaksi keuangan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.
Menurutnya, penegakan hukum yang efektif tidak cukup hanya dengan melakukan razia di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian. Aparat perlu mengungkap mekanisme operasional, aliran dana, serta pihak-pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
Meski demikian, besaran perputaran uang maupun dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Didorong Turun Tangan
Lebih lanjut, R. Bambang SS mendorong Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam I/Bukit Barisan memberikan perhatian terhadap informasi dugaan perjudian tersebut, terutama apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan personel di lingkungan masing-masing.
Ia menekankan pentingnya pengawasan internal untuk menjaga integritas institusi sekaligus memastikan tidak ada anggota yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat akan semakin kuat apabila setiap dugaan pelanggaran ditangani secara terbuka, objektif, dan profesional.
“Pemberantasan perjudian harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika persoalan menjadi sorotan publik. Jangan ada tebang pilih. Jika terbukti melanggar hukum, tindak sesuai aturan, baik terhadap masyarakat sipil maupun oknum aparat,” ujarnya.
R. Bambang SS berharap aparat segera menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
“Masyarakat membutuhkan tindakan nyata. Berantas perjudian sampai ke akar-akarnya apabila terbukti, bongkar jaringan yang terlibat, dan jangan pandang bulu. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, berbagai informasi mengenai dugaan jaringan perjudian, besaran perputaran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah.
(PN)












