Karimun, Kepri — Edi bersama Suhendry, selaku penerima kuasa dari Abu alias Apo yang menerangkan dirinya sebagai ahli waris almarhum Lim Tian Hoeat, mengajukan pengaduan kepada Kepolisian Resor Karimun terkait dugaan ketidakbenaran dokumen jual beli tanah yang diduga berkaitan dengan tanah peninggalan almarhum Lim Tian Hoeat, Sabtu (17/10/2026).
Pengaduan tersebut bertujuan meminta aparat penegak hukum memeriksa keaslian dan kebenaran dokumen jual beli tertanggal 29 Maret 1958 Nomor 27/2601, serta menelusuri riwayat peralihan tanah yang berlokasi di Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan keterangan Edi dan dokumen yang mereka miliki, salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Grant tahun 1938 yang disebut berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah tersebut.
Selain itu, terdapat dokumen berjudul “SURAT DJUAL BELI” tertanggal 29 Maret 1958. Dalam dokumen tersebut ditemukan perbedaan penulisan nama, yakni Lim Tian Hoeat dan Lim Tian Huat.
Perbedaan penulisan nama tersebut dinilai perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran arsip untuk memastikan identitas pihak yang dimaksud serta hubungan dokumen tersebut dengan bidang tanah yang dipermasalahkan.
Persoalan lain yang turut diminta untuk diperiksa adalah keterangan mengenai usia yang tercantum dalam dokumen. Berdasarkan data yang dimiliki pihak pengadu, Lim Tian Hoeat lahir pada 1 Juli 1911. Karena itu, apabila dokumen tersebut benar mencantumkan usia 53 tahun pada 29 Maret 1958, terdapat ketidaksesuaian yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
Edi menegaskan bahwa berbagai perbedaan tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang. Pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan.
Selain meminta pemeriksaan terhadap dokumen jual beli, Edi juga mendesak aparat penegak hukum (APH) menelusuri dugaan adanya persekongkolan yang kemungkinan berkaitan dengan proses administrasi dan peralihan tanah tersebut, termasuk apabila terdapat keterlibatan oknum lurah, camat, maupun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Edi, penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses administrasi tanah, mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta APH memeriksa secara menyeluruh dugaan persekongkolan yang mungkin terjadi dalam persoalan tanah peninggalan almarhum Lim Tian Hoeat ini. Jika ada keterlibatan oknum lurah, camat, ataupun pihak BPN, kami meminta semuanya ditelusuri berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan dibiarkan tanpa kejelasan,” ujar Edi.
Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran, melainkan agar aparat berwenang mengungkap secara terang benderang asal-usul dokumen, proses administrasi, serta dasar hukum yang digunakan apabila telah terjadi pendaftaran atau peralihan hak atas tanah tersebut.
Edi juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada dokumen jual beli tahun 1958, tetapi mencakup seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan riwayat tanah, termasuk dokumen lama, surat sporadik, arsip kelurahan dan kecamatan, serta dokumen pertanahan yang tersimpan di BPN.
“Jangan sampai hak ahli waris dirugikan apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan penyimpangan. Kami ingin persoalan ini dibuka secara transparan. Jika tidak ada pelanggaran, biarkan pemeriksaan membuktikannya. Namun, apabila ditemukan bukti tindak pidana, kami meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain menyampaikan pengaduan kepada Polres Karimun, Edi dan Suhendry juga menyiapkan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun untuk menelusuri riwayat administrasi dan status pendaftaran tanah tersebut.
Permohonan itu mencakup pemeriksaan arsip Grant tahun 1938, penelusuran dokumen pengukuran dan pendaftaran tanah, serta konfirmasi mengenai kemungkinan telah diterbitkannya sertifikat hak atas tanah atas nama pihak tertentu.
Pihak pengadu juga meminta penelusuran terhadap informasi mengenai surat sporadik atau dokumen administrasi lain yang diduga berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Menurut keterangan awal yang disampaikan, sebagian tanah diduga telah dikuasai atau ditempati pihak lain dan pada sebagian lokasi telah berdiri bangunan.
Kondisi tersebut menjadi alasan bagi pihak pengadu untuk meminta kejelasan mengenai riwayat tanah, batas bidang, dan dasar administrasi yang digunakan apabila telah terjadi pendaftaran atau peralihan hak.
Adapun lokasi tanah yang dimaksud berada di Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Berdasarkan keterangan awal, batas tanah meliputi tanah Tun Kim Joe di sebelah utara, tanah Jina Kim Joe di sebelah timur, tanah Bongah di sebelah barat, serta jalan di sebelah selatan.
Batas dan ukuran tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen lama, arsip pertanahan, serta pengukuran apabila diperlukan.
Melalui pengaduan kepada kepolisian dan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, Edi berharap riwayat tanah yang berkaitan dengan almarhum Lim Tian Hoeat dapat diperjelas berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya meminta agar setiap dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut diperiksa secara cermat, termasuk asal-usul dokumen jual beli, identitas pihak yang tercantum, serta kemungkinan penggunaannya sebagai dasar penerbitan dokumen pertanahan lainnya.
Edi dan Suhendry juga menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan tambahan dan menunjukkan dokumen asli apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Mereka berharap Polres Karimun dapat berkoordinasi dengan instansi terkait guna menelusuri seluruh rangkaian administrasi dan peralihan tanah, termasuk memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan indikasi yang didukung bukti.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan dari instansi berwenang, persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Belum dapat disimpulkan bahwa dokumen yang dipersoalkan tidak benar ataupun bahwa pihak tertentu telah melakukan persekongkolan atau tindak pidana.
Pihak pengadu berharap proses penelusuran berjalan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga status serta riwayat tanah tersebut memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
(BN)












