Daerah  

Lapor pak Menteri Dalam Negeri.Bendera Merah Putih Robek Dan Kusam Di kantor Unit PTPN III Sei Silau

Asahan-globalnews7.id

Lembaga CIC ( coruption investigasi comitte ) / Lembaga D 857 menyoroti manageman terkait bendera merah putih robek yang berkibar didepan kantor central PTPN III Sei silau yang berada di desa sei silau kacematan setia janji kabupaten asahan provinsi sumatera utara,sebab saat mencoba mengkonfirmasi bidang SDM tepat pad hari rabu pagi pada jam 10 : 05 ( am ) tanggal 23 November 2022 kepada salah satu security berinisial ED hahwa bapak itu lagi bersama bapak pimpinan manager karna ada tamu,ujar security ED.

Sebagai wujud perjuangan para jasa pahlawan revolusi negara kesatuan republik Indonesia ( NKRI ) yang dulunya mengingat memperebutkan beserta memperjuangkan tanah air dari masa penjajahan selama 350 tahun lamanya.

Menurut bapak J.simbolon bahwa pelanggaran bendera merah putih robek ataupun kusam sudah melanggar adanya UU berisi ketentuan berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera,bahasa,dan lambang negara,serta lagu kebangsaan,termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran ketentuan yang terdapat di dalam UU 24/2009 tentang bendera,bahasa,dan lambang negara,serta lagu kebangsaan.ujarnya j.simbolon.

Menimbang terkait hal tersebut Lembaga CIC bersama Lebaga D 857 ( j.simbolon ) meminta agar bapak menteri dalam negeri dengan kepala daerah ( bupati) bersama aparat penegak hukum kepolisian ( APH),supaya ditindak tegas.

(R.simbolon )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *