JAKARTA-globalnews7.id
Sekjen CIC mengeluarkan statemen dan tidak terima atas perbuatan yang merugikan CIC selama ini beredar mengatas namakan Oknum CIC ditahan dengan kasus penipuan.
Ada kabar mengatas namakan CIC melakukan penipuan beredar atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum inisial A,TR,ON yang di serang belum lama ini oknum tersebut bukan lagi Anggota CIC,segala perbuatan mereka bukan tanggung jawab CIC.
Jika mereka masih mengatasnamakan CIC,silahkan lapor ke polisi terdekat.
Sekjen CIC Dewi Mayang Sari Menegaskan,”Keempat Oknum tersebut yakni Tengku Aldo,Exitama Rumzi (Heru),Deni,Olidan Nasution bukanlah lagi anggota CIC, karena sudah dikeluarkan, berdasarkan pemberitaan ini,jika mereka nasih mengatas namakan CIC,bagi yang merasa dirugikan silahkan lapor kepada pihak Polisi terdekat,”tegas Sekretaris Jenderal CIC Dewi Mayang Sari Senin (28/11/2022) kepada wartawan di Jakarta.
Dewi Mayang Sari menambahkan, Ada 4 (empat) hal yang tidak akan pernah di tolerir dan tanpa syarat, jika ingin bergabung di CIC yaitu,1.Dilarang Judi dan sejenisnya
2.Dilarang Asusila dan Sejenisnya.
3.DilaranG Melakukan hal yang tidak terpuji.
4.Dilarang Narkoba dan sejenisnya,termasuk melakukan penipuan.
Menurut Sekjen CIC Dewi Mayang Sari mengatakan,”Siapa saja anggota CIC yang melanggar hal tersebut kami akan langsung ditindak tegas untuk mengambil keputusan dan tidak dapat di tolerir
,kami sangat merasa dan terpukul dengan adanya kabar yang membawa nama Lembaga CIC hal tersebut sangat mencedarai insan kami serta nama baik kami telah dicemarkan, terkhusus pada keluarga besar CiC seluruh Indonesia,”ungkapnya.
CIC meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar melaporkan kepada pihak yang berwajib jika nama Tengku Aldo,Exetamara Rumzi (Heru),Holidan Nasution dan yang lain masih mengatasnamakan CIC segera melapor.
(BURHANUDDIN)












