Jakarta,Globalnews7.id-Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD terpilih priode 2024-2029 berinisial (Ms) cukup banyak mengundang perhatian publik terutama masyarakat Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.Pengacara Amirudin Suat, SH, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalsel guna melaporkan kasus ini dengan membawa sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut.Ada indikasi penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonan. Namun, kami perlu melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan keasliannya, terang Amirudin saat diwawancarai pada Selasa (3/9/2024).Menurut Amirudin, beberapa saksi, termasuk dirinya, telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan ini.

Menurutnya, Salah satu yang menjadi perhatian adalah perbedaan nomor induk pada ijazah yang diduga palsu tersebut.Selain itu, terdapat juga dugaan adanya perbedaan tanda tangan antara ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlapor.Kami berharap penyidik dapat mengusut kasus ini dengan serius, tegas Amirudin.Lebih lanjut, Amirudin menjelaskan bahwa ijazah yang diduga palsu tersebut diperoleh dari sebuah yayasan Pendidikan di Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kami melaporkan kasus ini demi tegaknya hukum dan keadilan,* tambah Amirudin.Ia juga memuji kinerja penyidik Polda Kalsel yang dinilainya sangat baik dan transparan dalam menangani kasus ini.Kami berharap proses penyidikan dapat berlangsung dengan lancar dan terbuka, harap Amirudin. (B/red)












