Daerah  

Lapor Pak Kemendagri Kadis Inspektorat Simalungun Arogan Terkait Konfirmasi Lambang Negara Bendera Merah Putih.

Simalungun-globalnews7.id 22 Februari 2023.

Beberapa Tim Insan Pers Investigasi terkait berkibarnya bendera merah putih robek di kantor Inspektorat Pemkab Simalungun,saat di konfirmasi pada pukul 15 : 10 ( pm ) pak kadis Inspektorat bersifat arogan dan memberikan pembicaraan kepada para Insan Pers pada saat meliput meminta keterangan lengkap,kadis Inspektorat angkat bicara tidak ada tindak pidana kurungan tidak ada itu dan kalaupun ada anggaran nya dibayar oleh negara,ujarnya.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI ( LPPNRI ) Roberth Simanjuntak SH,tindak tegas oknum – oknum yang sengaja membicarakan bahwa UU tindak pidana tidak ada katanya,sementara sesuai UU aturan pengibaran bendera merah putih Pasal 67 huruf ( b ),dengan sengaja mengibarkan bendera rusak, robek,luntur,kusut,atau kusam, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000,00 ( seratus juta rupiah ).

Robert Simajuntak ( LPPNRI ) juga meminta Bupati Simalungun mengevaluasi kinerja dari pada kepala Inspektorat P.Sihombing ( kadis ) Pemkab Simalungun,yang sebagai pengawas ( auditor ) di wilayah hukumnya.bagaimana pula melakukan pemeriksaan terkait anggaran disetiap OPD dan pemerintahan Nagori berdasarkan regulasi peraturannya.

(R.simbolon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *