Daerah  

Dana SMI Juga Dilaporkan Ke KPK

Ambon-Gobalnews7.id

Dua senior PDIP Maluku,Evert H Karmite dan Jusuf Leatemia setelah melaporkan dugaan penyalagunaan dana pinjaman rp.700 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur oleh Gubernur Maluku ke Kejaksaan Tinggi pada jumat(13/3)kembali kasus yang sama dilaporkan ke Komisi Pemberantasan KorupsiKPK).

Karmite mengungkapkan,laporan selain ditujukan ke Kejati Maluku tetapi juga dilaporkan ke KPK,laporan telah dilayangkan sejak lekan lalu,kepada pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.

Menurut mantan anggota DPRD Maluku ini,dugaan penyalagunaan dana pimpinan SMI tersebut yaitu:pertama pada 27 november 2020 Gubernur Maluku Murad Ismail bersama Direktur PT SMI sarana multi infrastruktur telah menandatangani perjanjian pinjamana rp.700 miliar dari PT SMI.

Dua,pinjaman dana tersebut adalah untuk pemulihan ekonomi rasional(PEN)di daerah Maluku dengan berpatokan kepada PP no.23 Tahun 2020 intuk nenjalankan program pemilihan ekonomi nasional sebgai upaya untuk melakukanpenyelamatan ekonomi nasional.

Ketiga,sebelum pendanaan dana tersebut tanggal 27 novemberc 2020,Gubernur telah menyampaikan surat pemberitahuan pinjaman uang kepada DPRD Maluku tgl 26 november 202.Karena kondisi khusus yang dialami semua daerah yakni,Covid 19 maka sesuai ketentuan pinjaman uang tersebut tidak lagi mendapat persetujuan dari DPRD sesuai dengan PP no.54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah pasal 12 d namun hanya disampaikan surat pemberihauan pinjaman.

Empat,APBD Perubahan tahun 2020 telah ditetapkan oleh DPRD Maluku tgl 6 oktober 2020,karena itu DPRD kaget tiba-tiba nuncul pinjaman apalgi proyek-proyek yang dibiayai oleh pinjaman dana PT SMI ditenderkan lewat layanan pengadaan secara elektronik(LPSE).
Lima,dalam buku laporan keterangan pertanggung jawaban(LKPJ)Gubernur Maluku tahun 2020 Bab II-8 tabel 2.6 tertulis, penerimaan pinjaman daerah dengan perencian,anggaran
rp.700.000.000.000 realisasi
rp.175.000.000.000 selisih
rp.525.000.000.000.
Enam,dari rp.700 miliar digunakan oleh gubernur untuk membangun 136 proyek yang terdiri dari proyek pembangunan jalan baru di kabupaten seram bagian barat.
Proyek pembuatan trotoar yang baru di kabupaten SBB,proyek pembuatan trotoar yang berlokasi di kota Ambon begitupun kuga proyek drainase, proyek air bersih di pulau haruku, proyek pembuatan talud di pulau buru dan kabupaten SBB, proyek jalan baru di wakal,diduga proyek-proyek tersebut masih sebagian besar masih bermasalah, karena ada yang belum dikerjakan bahkan ada tang sudah mengalami kerusakan.

Tujuh, DPRD Maluku yang punya hak anggaran seolah-olah memberikan kesempatan kepada pihak pemda untuk mengatur,menetapkan proyek-proyek yang tidak ada hubungannya dengan pemulihan ekonomi nasional(PEN),ketika APBD tahun 2021ditetapkan semua proyek yang yang dibiayai dengan dana SMI sudah ditenderkan dan dikerjakan.

Bahwa pemanfaatan dana pinjaman tersebut harus dibicarakan dan diputuskan secara bersama-sama dan dana pibjaman tersebut harus dimasukan dalam APBD.
Para pelapor ini menduga telah terjadi penyimpangan terhadap prosedur dan mekanisme pelelangan proyek.

Karmite,juga menduga Gubernur telah melanggar PP nomor 23 tahun 2020 tentang program pemulihan ekonomi nasional di Maluku.

Karena itu pihaknya meminta Kejati Maluku dapat menyelidiki besar pinjaman dana PT SMI, apakah benar rp.700 miliar, pasalnya dana pinjaman itu seharusnya dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi nasional di daerah namun digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang tidak ada kaitannya dengan PEN di daerah Maluku.

Karmite harapkan,laporannya ini bisa ditindaklanjuti, karena menurutnya pemerintah indonesia dengan tegas telah menyatakan konitmen terhadap pemberantasan korupsi dan pemerintah tidak akan perna membetikan toleransi sekalioun kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Jurnalis(N-05) Editor(Burhanudin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *