Daerah  

DPRD Janji Kritisi LKPJ Gubernur Tahun 2022

Ambon,Globalnews7.id

DPRD Provinsi Maluku akan mengevaluasi seluruh laporan keterangan pertanggunjawaban Gubernur Tahun anggaran 2022.
Penegasan ini disampaikan ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun saat membuka paripurna DPRD dalam rangka penyampaian LKPJ Gubernur Maluku Tahun anggaran 2022 yang di hadiri wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dan Sekertaris Daerah Sadli le serta sejumlah pimpinan DPD.

Dijelaskan,berdasarkan pasal 9 ayat 1 Undang-undang No 23 Tahun 2014 mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ keoada DPRD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Selanjutnya dalam oasal 15 Peraturan Pemerintah no 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah menegaskan materi muatan LPKJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas perbantuan yang diterima oleh pemerintah.

LKPJ yang disampaikan kepala daerah dilihat sampai sejauh mana pencapaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan,”ungkap ketua DPRD.

Menurutnya,dalam lenyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai UU no 23 Tahun 2014 bahwa,kedudukan DPRD sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maka DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tugas dan wewenang masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang -undangan.

Meskipun kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan fungsi dan pengawasan yang dimiliki,namun DPRD
tetap akan mengkritisi kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk terhadap LKPJ kepala daerah, “tegas Benhur.

Sikap kritis tersebut kata Benhur, tidak untuk mencari kesalahan kepala daerah akan tetapi secara bersama- sama melakukan evaluasi sehingga ada perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(Nn-05) editor Burhanudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *