Daerah  

Ketua Umun CIC :Diduga Bermain Kotor Bupati Grobogkan Berpihak Kepada PT.Alib

Bukti keterlibatan bupati(ket;foto)
Jakarta-Globalnews7.id

Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Perusahaan Swasta dalam bentuk apapun.

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) memaparkan,Larangan sebagaimana dimaksud pada meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada masyarakat dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat dalam dalih apapun,baik pemerilan bantuan uang kepada masyarakat,seperti yang dilakukan pihak PT.Alib saat memberikan bantuan pembayaran kerohiman bagi warga petani penggarap,terlihat dispanduk Bupati Grobogkan dengan menggandeng logo pemerintahan Gorobogkan dan logo PT.Alib jelas ini keberpihakan Bupati yang nerendahkan martabat seorang pejabat daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC) Pusat Raden Bambang.SS saat rapat koordinasi pengawasan dengan Penegak Hukum 2023 Jumat (14/4/2023) di Jakarta.

(bukti pt alib memanfaatkan pejabat dalam menjalankan bisnisnya)
ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,” dalam kegiatan seorang pejabat ada beberapa larangan yang harus di patuhi oleh pejabat daerah,antara lain mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melakukan kegiatan yang menjatuhkan marwah seorang pejabat,demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, apa lagi ada dugaan mendapat keuntungan dari pihak perusahaan ,jelas ini perlakukan yang tidak baik,untuk itu saya meminta kepada pihak pihak penegak hukum agar segera mengusut kasus PT.Alib yang melibatkan Bupati Grobokan di Spanduk saat memberikan bantuan uang kerohiman kepada warga petani penggarap di Desa Sugih Manik agar diproses secara hukum yang berlaku,”tegas R.Bambang.SS Ketua Umum CIC.

R.Bambang.SS menambahkan,Kasus ini merupakan melanggar jabatan sebagai pejabat daerah yang dilakukan Bupati Grobogkan yang diduga melakukan intetpenai kepada Lurah Sugih Manik untuk mwmbuat dikumen Palsu.

Dalam kasus ini menjadi sorotan publik. Berbagai pertanyaan muncul mulai dari bagaimana ketentuan seorang Pejabat melanggar kode etik jabatan hingga apakah perbuatan tersebut dibiarkan begitu saja,diharapkan penegak hukum,yakni Kapolri,Kejagung dan KPK, serta Kapolda Jateng,Kajati Jateng segera mengusut dugaan keterlibatan Bupati Grobogkan dan PT.Alib secara hukum,”imbuh Ketua Umum CIC.

CIC menilai,yang tidak kalah penting adalah bagaimana seorang Pejabat memegang asas profesionalitas yang kemudian diterjemahkan ke dalam Nilai Dasar peraturan pemerintah.

Menurut Raden Bambang.SS,”Seorang Pejabat harus menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihakā€. Dalam kondisi apapun,seorang yang memiliki jabatan, maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional. Bukan tidak mungkin akan terjadi Conflict of Interest (CoI) dalam menjalankan tugasnya, apalagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Adanya CoI ini juga merupakan salah satu tindakan yang melanggar asas netralitas dalam pengambilan keputusan,”pungkas Ketua Umum CIC.

Pakai Logo pemetrintah kabupayen Grobogkan dan Foto Bupati Emang Bupati pemegang saham ?
Bukti keterlibatan dan keberpihakan pemda pd salah satu pengusaha,Undangan di buat dengan kop pemerintahan Desa.

Sehingga kasus ini menjadi pertanyaan besar masyarakat,ada apa Bupati Grobogkan dengan PT.Alib.

Ada dugaan kuat Bupati Grobogkan dengan PT.Alib melakukan persekongkolan “Busuk” ,PT.Alib telah membayar kerohiman ke warga PETANI yg telah di Bayar oleh PT AZAM ANUGRAH ABADI , dengan dokumen yg tdk sesuai dengan fakta Lapngan karna PT.Alib tdk pernah menguasai tanah tersebut, di duga berkomsirasi dengan pejabat Pemda karna pd acara tersebut menggunakan Logo pemerintah Daerah dan Foto Bupati mengelabui masyarakat yg seakan akan kegiatan tersebut legal dan benar, apa lagi undangan menggunakan kop pemerintahan desa kabupaten Grobogan itu jelas2 merupakan pelanggaran Hukum,Sesua pengakuan kepala desa karna di intruksi Bupati.

(B-red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *