PENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN OLEH SUBDIT RESMOB DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA

Jakarta globalnews7.id

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus membuat mabuk korban dengan kecubung,(14 april 2023)

laporan ini sudah sering dibeberapa polres namun baru terungkap saat ini,diawali laporan polisi:
LP/8/773111/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 Maret 2023, yang dilaporkan oleh Sdri. Yuslinda Wati,
LP/B/S71/1V2023/SPKT/Polres Bogor /Pnida Jawa Barat, tanggal 27 Maret 2023, yang dlaporkan oleh Sdr. Mahmud Aziz Siahaan,

LP/B/99/11/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polresta Tangerang/Pulda Banten, tanggal 12 Maret 2973, yang dilaporkan oleh Sdr. Emeng Yuni,

Lp/53 /2023/spkt restabes bandung jabar 29 marey 2023 yang dilaporkan Saudari Ami Wanti Pangestu.

Berikut waktu dari kejadian perkara tersebut Pada hari senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 05.27 WIB di Tol Jagorawi arah Bogor KM 114100 Cipayung, JakartaTimur,Pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023, Pukul 22.90 WIB, Jalan ir. H. Juanda, Kel. Duren Raya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023, sekitar pukul 02.30 WIB di Jin. Raya Serang KM 25 Kec, Balaraja Kab. Tangerang, Banten dan pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2023, di Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawabarat.

Korban yang bernama (Suprapto), 47 Tahun, Lak-laki, umur 46 tahun,(MD)

Adapun Tersangka yang berjumlah 6 orang ini bertugas masing-masing ;

1 Aalas D alias M, Laki-laki, umur 36 tahun, (Peran : sebagai perencana dan eksekutor),

2. F alas C, Laki-laki, umur 34 tahun, (peran : sebagai perencana dan eksekutor):

3. MB ahas C, Laki-laki, umur 25 tahun, (peran : sebagai perencana dan menyediakan kecubung):

4, YA alas Y, Laki-laki, umur 37 tahun, (peran : penadah),

5. AG, Laki-laki, umur 43 tahun, (peran : penadah),

6. ASahas A, Laki-laki, umur 29 tahun, (peran : joki menjemput mobil curian unutk diantar ke penadah).

Dengan barang bukti yang diperoleh dari para tersangka satu buah BPKB mobil Toyota Avanza nomor registrasi B-1164-EFY warna Hitam, 2 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza nomor registrasi B-1164-EFY wama Hitam, satu buah dus handphone Oppo A7 wama Hijau,
satu buah handphone Oppo A7 warna Hijau,
satu unit mobil Daihatsu Sigra nomor registrasi D-1317-AIZ wama Putih,satu unit mobil Toyota Ayla nomor registrasi F-1646-YJ warna Hitam.

Para pelaku ini melakukan modus operandi
dengan perannya masing-masing melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara membuat korban mabuk dengan tanaman kecubung yang dimasukan kedalam makanan

Ketika korban lengah lalu setelah korban pusing atau mabuk para pelaku meninggalkan atau membuang korban kemudian membawa pergi kendaraan korban.

Adapaun Kronologis Kejadian ini berawal Pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023, korban yang merupakan driver online menerima orderan dari tersangka A dan tersangka F dari Transtudio Cibubur dengan tujuan Kranggan Bekasi, saat dalam mobil pelaku meminta nomor hanphone korban karena keesokan harinya atau suatu saat nanti ingin menyewa mobil korban.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WB pelaku menghubungi korban dan ingin menyewa mobil dari Cibubur tujuan Cilegon dengan harga disepakati sebesar Rp. 1000.000,-, saat dalam perjalanan, di daerah Cikupa pelaku meminta berhenti mencari makanan kemudian setelah membeli makanan (dibungkus), saat diperjalanan kemudian pelaku mnta berhenti di Indomarert, saat korban lengah dalam makanan korban dimasukkan kecubung, lalu kemudian pelaku mencari tempat untuk makan dan berhenti di ruko kosong, setelah makan, kepala korban merasa pusing dan korban minta digantikan untuk membawa mobil lalu digantikan Oleh tersangka F, lalu pelaku menuju ke Rest Yrga Cibubur, korban kemudian disuruh turun untuk membelikan etoll, saat korban keluar mobil pelaku membawa lari mobil milik korban.

Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 05.30 WIB, Korban ditemukan olah patroh jalan tol PT Jasa Marga dan PJR di TKP dalam keadaan lerhuka parah, kemudian Kon dibawa RS Kramat Jati, dan beberapa saat kemudian meninggal dunia.

Setelah berhasil mengambil mobil toyota avanza no regitrasi B 1164 EFY warna Hitam milik korban tersebut, mobil dijual oleh Sdr. ‘A kepada Saudara Y sebesar Rp. 20.000.000,yang diambil oleh A, kemudian mobil djual kembali kepada G sebesar Rp. 25.000.000,

Bahwa tersangka A dan F sudah beberapa kali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama dengan meninggakanimembung korbannya di wiayah Bogor Jawa Barat, wilayah Thgaraksa Kab Tangerang, Wilayah Lampung dan berhasil mengambil mobil milik korban antara lain yang berhasil ditemukan oleh Tim Opnal Resmob adalah Daihatsu Sigra wama Putih dan Toyota Aila wama Hitam.

Kronologis pengungkapan oleh resmob ini terjadi Setelah menerima adanya laporan Tm opsnal unit 5 Subdit Tahbang/Resmob ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKP Adam Muchamad Pradana yang melakakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi dan alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,ujar hengky

Selanjutnya Timsus 1 Subdit Tahbang/Resmob melakukan olah TKP, Observasi, Wawancara terhadap korban dan saksi-saksi disekitar TKP serta menganalisa rekaman CCTV dilokasi kejadian kemudian tim melakukan penyelidikan lanjut dan hingga akhirnya mendapatkan identitas pelaku dan kemudian mengamankan pelaku.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (1ima belas Tahun)

(S.INDRA PUTRA) (editor; burhanuddin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *