Daerah  

Dua Jaksa Senior Resmi Dilaporkan ke Kejagung

Dua Jaksa Senior Resmi Dilaporkan ke Kejagung

Ambon,-Globalnews7.id

Kedua oknum jaksa ini bukan saja melanggar kode etik dan disiplin, tetapi telah melakukan tindak pidana korupsi karena uang yang disita uang negara.

Pengaca Yustin Tuny SH, resmi melaporkan dua jaksa senioor mereka adalah Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri(Kacabjari)bon di Banda insial JO dan oknum jaksa insial HT.

Kedua jaksa ini dilaporkan ke Kejaksaan Agung(Kejagung)RI atas dugaan penggelapan uang hasil sitaan dari dua terpidana korupsi proyek pembangunan Standar Runway Bandara Banda Neira tahun 2014 rp.402 jt yang sampai saat ini tidak disetor ke kas negara.

Oknum jaksa HT yang melakukan penyitaan uang dari terpidana Marthen Parinussa rp.347 jt dsn dari terpidana Sihane Nanlohy rp.55 jt.Sementara jaksa JO dalam kedudukannya sebagai Kacabjari Ambon di Banda saat itu ungkap Yusti kepada wartawan kemarin.

Penyerahan uang dari terpidana Marthen Parinussa dengan total rp.347 jt itu dilakukan dua tahap.Tahap pertama 1 september 2015 rp.330 jt dan tahap kedua 9 september 2015 rp.17 jt,”tamba Yustin.
Dia menjelaskan,sampai disidangjan dan putusan mempunyai jekuatan hukum terapi kemudian dieksekusi Marthen Parinussa talah menjalani masa hukuman kurang lebih 2/3 di lapas Ambon,sayangnya Kejari Ambon cabang Banda tidak pernah menyerahkan bukti penyetoran ke lapas Ambon.

Akibat dari tidak ada bukti penyetoran ke kas negara oleh penyidik Kejari Ambon cabang Banda Marthen Pelipus Parinussa tidak mendapatkan haknya berupa bebas bersyarat,”jelas Yustin.
Yustin juga mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Ambon(Kejati)Maluku maupun dengan Aspidsus Kejati Maluku dan disampaikan bahwa kasus ini telah menjadi masalah seriusdi internal Kejaksaan.

Namun bagi kami,JO dan HT bukan saja melanggar kode etik dan disiplin sebagai jaksa dan aparat penegak hukum,tetapi telah melakukan tindak pidana korupsi karena uang yang disita adalah uang negara,”paparnya.

Oleh karena itu patut dan beralasan kasus tindak korupsinya dibuka secara terang benderang untuk semua pihak, “tambah Yustin.

(Nn-05) [editor:burhan]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *