Milik Senpi dan Puluhan Amunisi,Polisi Ringkus Warga SBB
Ambon,Globalnews7.id
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku meringkus seorang warga sipil berinsial WH,karena menguasai,menyimpan,menggunakan,membawa senjata api dan amunisi tanpa hak.
Warga desa Pasinalo,Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram bagian Barat itu diamankan bersama barang bukti senjata api organik jenis AK-47
Informadi yang di himpun,Senpi tersebut bukanlah milik WH,WH diketahui hanya menyimpan,pemilik aslinya diduga milik salah satu anggota DPRD Kabupaten SBB.
Direktorat Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar di dampingi Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa dalam konferensi Pers yang di helar di Mapolda Maluku kota Ambo, Selasa(16/5)mengatakan pria 62 tahun tersebut diringkus di rumahnya pada Rabu (10/5)sekitar pukul 16.30 WIT.
Ia duduk setelah aparat Ditreskrimum Oplda Maluku menerima laporan dari masyarakat.
Barang bukti yang kita amankan yaitu, 1 pucuk senjata api organik jenis AK-47,1 buah magasen sempi AK 47,43 butir amunisi kaliber 7,62 mm, dan satu buah tas ransel merek polo warna abu-abu, “ujar Andry.
Setelah ditemukan barang bukti tersebut pelaku kemudian di gelandang menuju kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
Senjata api ini telah di kuasai dan digunakan pelaku selama 3 tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.Dia menghunakannya untuk berburuh binatang di hutan dan penggunaannya sudah 50 kali,namun apapun alasannya itu,karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin, “jelasnya.
Pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di rumah tahanan Polda Maluku, pelaku disangkakan dengan pasal 1Ayat(1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951,dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Menurutnya dengan di temukannya senpi tersebut,mengindikasikan sebagian masyarakat masih nenyimpan benda-benda berbahaya ini.
Olehnya itu,dirinya menghimbau masyarakat yang nasih menyimpan senpi agar bisa diserahkan kepada aparat kepolisian.
Kalu khawatir dapat di proses hukum, pemerintah Desa bisa memfasilitasi masyarakat,untuk menyerahkan senpi kepada pihak keamanan.Karena dengan begitu kami tidak akan melakukan proses hukum, “jelasnya.
Ditanya wartawan oknum anggota DPRD SBB yang diduga sebagai pemilik senpi tersebut,Andry mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
Sementara masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini.Ada beberapa saksi yang kita minta keterangan terkait asal usul senjata apii tersebut, dan rencananya besok(Rabu)kita akan meminta keterangan dari oknum anggota DPRD SBB.Surat sudah dikirim untuk diperiksa besok, “ungkapnya.(N-05)
(N-05) Editor: Burhan]












