Bangunan Mall LTC Glodok, jalan Hayam Wuruk Raya diduga mencaplok dan Menyerobot Tanah Negara di Garis Sempadan Sungai lalu di Komersilkan untuk Lahan Parkir

Jakarta,GlobalNews7.id

Bangunan Mall LTC Glodok, jalan Hayam Wuruk Raya diduga mencaplok dan Menyerobot Tanah Negara di Garis Sempadan Sungai lalu di Komersilkan untuk Lahan Parkir, tanpa membayar PBB dan Pajak perparkiran ke Pemda DKI Jakarta.(8/6/2023)

Dalam peliputan ke lokasi mall LTC Glodok pada bangunan dibelakang gedung yang berhimpitan dengan sungai Ciliwung/ sungai di jalan mangga Besar 1, terlihat dengan jelas bahwa tidak ada Garis sempadan Sungai.

Garis sempadan sungai adalah : Garis Maya yang berada disebelah kanan dan kiri Sungai yang Ditetapkan sebagai *Batas Perlindungan Sungai.

Bagian belakang gedung mall LTC tanpa Garis Sempadan Sungai

Garis sempadan Sungai Ciliwung/ Sungai di mangga besar 1, di duga Dicaplok dan disetobot pemilik Mall LTC Glodok dan Dikomersialkan menjadi Lahan Parkir_
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 28/PRT/ M/ 2015, Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, bahwa sungai memiliki batas perlindungan Sungai selebar 10 Meter.

Bila sungai bertanggul maka GSS / Garis Sempadan Sungai minimal berjarak 3 meter Maksimal 20 meter ( paling sedikit 10 meter bila dihitung dengan luas bangunan Mall LTC) dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta beserta walikota Jakarta Barat.

Luasan GSS inilah yang diduga Diserobot pemilik Mall dengan tidak mengindahkan persyaratan IMB/ Izin Mendirikan Bangunan, serta di komersilkan tanpa membayar pajak perparkiran dan pajak PBB ke Pemprov DKI Jakarta.

“Bangunan Mall LTC Glodok ini diduga telah Melanggar IMB dan menyerobot tanah negara”, tutur Ganda Sirait selalu ketua Umum LSM KAKI dan sebagai Direktur LBH GARDA NASIONAL, di lokasi kemarin tanggal 7 Juni 2023.

Ditambahkan Ganda Sirait, “Diharapkan Gubernur dan Kementerian PUPR dapat menegakkan peraturan dan keadilan bagi masyarakat luas yang berada di sekitarnya dan tidak memihak para Kapitalis pemilik modal besar”. Garis sempadan sungai diserobot dan dicaplok oleh toko :
1. Lancar Abadi
2. PT.HUA HUA JAYA INDONESIA
3. Restoran Lalmechie

Demikianlah liputan langsung dari lokasi jalan mangga besar 1, kelurahan Mangga besar, Kecamatan Taman Sari , kodya Jakarta Barat.

(Ketua umum LSM KAKI bersama dengan warga masyarakat kelurahan Mangga Besar.)

Garis sempadan sungai yang dikuasai oleh LTC Glodok Jakarta, yang ditembok beton, dan melarang warga untuk menikmati jalur hijau berupa GSS sebagai perlindungan sungai*
Harap dibongkar Pemda DKI Jakarta

(Ganda /turnip ) (editor:burhan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *