BREAKING NEWS
Globalnews7.id,Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak Presiden Prabowo segera mengganti Jaksa Agung ST Burhanuddin disuarakan oleh berbagai kalangan demi memulihkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
Alasan Desakan Penggantian Jaksa Agung
CIC menyoroti kasus mantan jampidsus yang hingga kini masih masif. Untuk itu pencopotan atau penggantian ST Burhanuddin didorong sebagai imbas dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan anak buahnya, Febrie Adriansyah.
Chairman CIC R.Bambang.SS menegaskan,” Evaluasi masa jabatan CIC menyoroti masa jabatan ST Burhanuddin yang sudah cukup panjang (mendekati 7 tahun) sejak era pemerintahan sebelumnya, sehingga penyegaran kepemimpinan di Korps Adhyaksa dinilai mendesak. Untuk menjaga Supremasi Hukum, sehingga desakan dari berbagai elemen masyarakat seperti CIC menjadi sorotan seperti yang disampaikan DPP CIC menilai bahwa kegagalan memimpin institusi dalam mengawasi pejabat internal menjadi alasan kuat perlunya Presiden Prabowo Subianto untuk segera evaluasi posisi Jaksa Agung,” tegas R.Bambang.SS dalam keterangan resminya kepada wartawan Jumat (11/9) di Jakarta.
CIC mendesak Presiden Prabowo segera ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk pulihkan kepercayaan masyarakat dan publik.
Menurut R.Bambang.SS, Presiden Prabowo Subianto didesak sedera mempertimbangkan penggantian Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelamatkan kredibilitas Kejaksaan Agung dan memulihkan kepercayaan publik nasional maupun internasional.
Pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah sangat mendesak buntut kegagalan mengeksekusi terpidana Silfester Matutina serta amburadulnya penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Krisis tersebut semakin berat ketika Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, lalu menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung.Kejaksaan kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk klaster PT Krakatau Steel, perkara PLTU/PLN yang berkaitan dengan blackout, serta PT ASABRI.
Sampai sekarang negara belum menjelaskan satu konstruksi hukum yang lengkap mengenai apakah penyidikan Polri telah selesai, dihentikan, diteruskan, atau digantikan oleh penyidikan baru Kejaksaan,” ujar R.Bambang.SS.
CIC melihat dari hasil penyidikan Polri telah selesai, hasil penyidikan semestinya bergerak menuju penelitian berkas dan penuntutan sesuai hukum acara.
R.Bambang.SS mengatakan,” Langkah mundur atau pemberhentian ini penting karena dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi saat ST Burhanuddin tengah menjabat sebagai kepala Korps Adhyaksa.Masih banyak sosok terbaik pengganti Jaksa Agung, baik dari dalam maupun diluar internal,CIC meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengangkat nama Prof.Dr.H.Jokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha.S.H.M.H jadi Jaksa Agung pengganti Jaksa Agung ST Burhanuddin, karena sosok Jokorda sudah tidak diragukan lagi kepiawaiannya dalam memimpin Korp Adhiyaksa, sesuai jejak rekam yang dihimpun CIC,”pungkas R.Bambang.SS Pegiat anti korupsi nasional ini.
(PN)












