Daerah  

Kapolda Instruksi Pecat Dua Oknum Polisi Pemerkosa

Ambon,Globalnews7.id

Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif intruksikan agar Bripka SN dan Briptu RS, dua oknum polisi yang melakukan pemerkosaan terhadap wanita 39 tahun dipecat.

Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan di berikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal,”unkap Kapolda sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Piem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Rabu(21/6).

Ohoirat mengungkapkan tindakan pemerkosaan korban ini berawal ketika pelaku SN menghubungi korban melalui telpon genggamnya, korban diajak mengkobsumsi minuman keras di salah satu hotel di kita Ambon.

Setibanya ditempat kejadian perkara beberapa meneit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelak.Ia juga dianiaya oleh pelaku SN.
Setelah berhasil kabur,korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi melaporkan perbuatan para pelaku, kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku.

Bapak Kapolda memerintahkan ahar kedua pelaku segera diprosesdi peradilan umum apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian, “tegasnya.
Kapolda Maluku,kata Ohoirat,secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

Kapolda juga menghimbau selu ef uh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan,kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani,melundungi dan mengayomi masyarakat, Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi fdan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal,”ujarnya.
Pelaku bejat yang dilakukan dua oknum polisi ini tentu saja di kecam,bukannya menjalankan fungsi sebagai pengayom masyarakat tetapi justru mencoreng institusi sendiri.

Bagaimana tidak oknum Polisi Bripka SN dan Briptu RS harus berurusan dengan kesatuannya sendiri usai memperkosa wanita berinsial MS.

Tak hanya memperkosa, wanita berusia 39 tahun itu juga menjadi sasaran penganiayaan Bripka SN, Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lainnya.(N-05)

(N-05)(Editor :Burhan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *