AMBON,Globalnews7.id
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku terus berupa maksimal menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual Bupati Malra M.Taher Hunubun.(ambon 12 september2023)
Hunubun dilaporkan ke Polda Maluku karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita 21 tahun berinisial SA karyawan cafe Agnia miliknya yang terletak di kawasan Air Salobar Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku,Kombes M Rum Ohoirat mengadakan,pihaknya meminta agar saksi-saksi yang dipanggil kooperatif.
Hal ini kata Kabid tiga karyawan cape Agnia tempat sebelumnya pelapor bekerja,telah dipanggil namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sudah dilakukan klarifikasi terhadap salah satu saksi yaitu kakak pelapor pada hari Jumat kemarin.Namin 3 saksi yang adalah karyawan cafe Agnia tempat pelapor sebelumnya bekerja sudah diundang 2 kali yaitu,untuk hari Selasa dan Jumat kemarin,namun mereka tidak hadir.Terkait ketidak hadiran tersebut,penyidik akan mengambil langkah-langkah lain,”ungkap Kabid dalam rilisnya.
Kabid mengingatkan semua pihak baik yang diduga mengetahui kasus ini maupun pihak keluarga untuk kooperatif dan membantu proses penuntasan kasus ini.
Kamu ingatkan bahwa di dalam ketentuan pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Yindak Pidana Kekerasan seksual disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah,merintangi atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka,terdakwa atau saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual,di pidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima)tahun,”tegasnya.
Kata Kabid,Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif telah memerintahkan Dirkrimum dan penyidik untuk menangani kasus ini secara profesional,termasuk mengambil langkah-langkah tegas.
Bapak Kapolda sudah memerintahkan kepada Dirkrimum dan penyidik untuk menangani secara profesional terhadap kasus tersebut,termasuk mengambil langkah tegas kepada semua pihak yang berusaha untuk menghalangi kasus ini,”tegasnya.
Kabid membenarkan,pelapor mengajukan surat pencabutan laporan kasus tersebut namun penyidik akan tetap melakukan proses.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU No12 Tahun 2022 bahwa perkara Tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak.
Benar pelapor ada mengajukan surat pencabutan laporan kasus tersebut,namun penyidik akan tetap melakukan proses karena didalam ketentuan pasal 23 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 bahwa perkara Tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses peradilan,kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam UU,”katanya.
Sebelumnya,Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah memerintahkan penyidik untuk menangani kasus tersebut secara profesional.
Semua proses penanganan dilakukan secara transparan dengan melibatkan instansi terkait,baikpsikolog dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak(TP2TPA)sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Orang nomor satu di Polda Maluku ini bahkan mengingatkan siapapun yang mengancam atau menekan pelapor .
Kami mengingatkan kepada siapapun untuk Jang coba-coba mengancam atau menekan pelapor atau coba-coba intervensi kasus yang sedang ditangani ini.
Bahkan siapapun yang menghambat proses ini kami tidak segan-segan untuk menindaknya,”tegas Kapolda di Ambon Rabu(6/9).
Sejak kasus ini bergulir hingga saat ini Hunubun belum bisa dikonfirmasi.
Red/N-05












