Kejaksaan Negri Nias Selatan mentapkan Dua Orang Tersangka korupsi

NIAS SELATAN,TELUK DALAM-globalnews7.id

Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel), Selasa (12/9/2023) telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi. sekaligus dilakukan penahan.

Yakni atas nama EYM selaku Wakil Direktur (Wadir) CV KBA dan AR selaku Komisaris PT BRM.

Hal itu diungkapkan Kajari Nisel Dr Rabani M Halawa melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, petang tadi.

Kedua tersangka tersandung dugaan korupsi secara bersama-sama terkait pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gomo Tahun Anggaran (TA) 2021.

Sebelumnya, EYM selaku Wadir CV KBA diperiksa sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh tim penyidik. Selama pemeriksaan, EYM diberikan 55 guna mengetahui keterlibatannya pada pembangunan RPS tersebut.

Penetapan EYM sebagai tersangka Nomor : TAP- No. TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.

Sedangkan penetapan AR selaku Komisaris PT BRM sebagai tersangka dengan Nomor : TAP- No. TAP– 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023. PriaNAR juga sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka EYM maupun AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Teluk Dalam.

Pekerjaan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gomo dengan nilai kontrak sebesar Rp1.161.123.649,53 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021.

Akibat perbuatan kedua tersangka berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Sumut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp200.326.000.

Keduanya dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” pungkas Juru Bicara Kejari Nisel tersebut.

(Red/Burhan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *